Hukum  

Ruko Harbour Bay Batam Dibobol, Polisi Ciduk Pemuda 19 Tahun

Oplus_131072

KEPRI TIME – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar menangkap ARP (19), pemuda yang diduga membobol sebuah ruko di kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Penangkapan itu mengungkap sederet barang bukti, dari kamera hingga drone. Jumat, 11 September 2026.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menyatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial J (47), seorang wiraswasta.

Korban melaporkan barang-barangnya raib, setelah kantornya di Ruko Harbour Bay Blok F No. 789 ditemukan berantakan.

Peristiwa itu terkuak ketika karyawan korban berinisial T datang membuka kantor pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Begitu tiba, ia mendapati kantor dalam kondisi berantakan. Ia pun segera menghubungi korban.

Korban lantas meminta rekannya berinisial W mengecek ke lokasi. Sekitar pukul 10.30 WIB, korban tiba dan memeriksa barang-barangnya.

Pelaku Raib Alat Elektronik

Hasilnya, sejumlah peralatan hilang, diantaranya satu unit kamera Fujifilm XT3, tiga lensa kamera, satu laptop beserta charger, satu drone Mavic Pro dengan dua baterai dan remote, serta dua lampu flash Godox.

BACA JUGA:  Singapura 'Kandang Aman' Pelarian Yuwanky, PR Besar Bareskrim Polri dan Polda Kepri

Tak hanya itu, polisi menyita sejumlah barang lain yang terkait perkara dan satu rekaman kamera CCTV sebagai barang bukti.

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan, bersama Panit Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, bergerak menyelidiki. Petugas memeriksa keterangan para saksi dan menggali informasi soal keberadaan terduga pelaku.

Penyelidikan itu membuahkan hasil. Petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah ruko di depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 20.06 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengeceknya.

Di sana, petugas menemukan seorang pria berinisial ARP (19). Ia langsung diamankan untuk menjalani proses hukum. Setelah diperiksa dan didalami, ARP ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  1,3 Ton Ketamin di Bintan: Bukti Laut Kepri Tetap Jalur Favorit Narkoba Dunia

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kamera Fujifilm XT3 warna hitam, lensa Viltrox XF Pro 56MM 1.2, lensa Fujinon XF 16MM 2.8R WR, lensa Viltrox XF Pro 27MM 1.2.

Selain itu, satu laptop warna hitam dengan list merah beserta charger, satu drone Mavic Pro berikut dua baterai dan remote, dua lampu flash Godox V1 Fuji dan Godox V350 Fuji, satu baju warna cokelat bertuliskan Louis Vuitton, satu cincin warna silver, serta satu rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, ARP dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

BACA JUGA:  RS Awal Bros Botania Batam Dilaporkan ke Polisi usai Pasien Koma Pascaoperasi Ambeien

Tersangka beserta barang bukti diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Amru mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha maupun lingkungan tempat tinggal, khususnya saat kantor atau tempat usaha kosong.

“Kami diminta masyarakat untuk memastikan pintu, jendela, serta akses masuk lainnya terkunci. Bila memungkinkan, pasang kamera pengawas sebagai langkah pencegahan dan pembantu penyelidikan bila terjadi tindak pidana,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *