KEPRI TIME – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status Gunung Anak Krakatau dari Level III (Siaga), menjadi Level II (Waspada).
Status baru itu berlaku mulai Senin 21 September 2026, pukul 18.30 WIB. Anak Krakatau merupakan gunung api aktif tipe A yang berada di perairan Selat Sunda.
Secara administratif, gunung ini masuk wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kendati demikian, pengamatannya dilakukan dari dua pos, dimana Pos Pengamatan Gunung Api Anak Krakatau di Kalianda, Lampung Selatan, dan Pos Pengamatan Gunung Api Anak Krakatau di Pasauran, Kabupaten Serang, Banten.
Status Siaga sebelumnya dinaikkan pada 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB. Saat itu, gejala kegempaan vulkanik dan deformasi meningkat.
Seiring peningkatan aktivitas itu, Anak Krakatau tercatat mengalami 224 kali erupsi hingga 3 September 2026.
Puncaknya, pada 4 September 2026 pukul 23.07 WIB hingga 6 September 2026 pukul 00.04 WIB, terjadi erupsi menerus selama 25 jam.
Citra satelit menunjukkan erupsi itu menghasilkan aliran lava yang mengalir ke arah barat laut, barat, dan barat daya dari pusat erupsi.
Setelah erupsi menerus berhenti, masih terjadi tujuh kali erupsi strombolian. Namun, aktivitas perlahan menurun hingga 20 September 2026 pukul 00.00 WIB.
“Selain itu, gejala penurunan aktivitas Gunung tersebut didukung oleh data deformasi yang memperlihatkan adanya penurunan (deflasi),” ujar Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Lana Saria dalam keterangan tertulisnya.
Catatan kegempaan pada 20 September 2026 pun menunjukkan hanya satu kali Gempa Low Frequency, dan Tremor Menerus dengan rata-rata amplitudo 2 mm.
Berdasarkan analisis dan evaluasi menyeluruh, tingkat aktivitas gunung api tersebut akhirnya diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) terhitung mulai 21 September 2026 pukul 18.30 WIB.***













