KEPRI TIME – Rokok merek Rave American Blend tanpa pita cukai diduga kuat beredar di sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri), termasuk Kota Batam. Peredarannya pun tak lewat pintu resmi.
Pasokan diduga menyusup melalui sejumlah pelabuhan tikus yang sulit terpantau. Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok tanpa pita cukai itu masuk lewat jalur laut.
Kapal kayu berukuran kecil menjadi angkutannya. Pelabuhan-pelabuhan yang minim pengawasan menjadi pintu masuknya.
Dari sana, rokok tersebut diduga dibawa dari kawasan Pelabuhan Punggur menggunakan kapal Roro maupun sarana transportasi laut lain.
Setelah itu, barang itu didistribusikan ke sejumlah wilayah, seperti Bintan, Tanjung Uban, dan Tanjungpinang.
Rokok Rave Tanpa Cukai Dijual di Warung
Rokok Rave American Blend itu kemudian dijual kembali, melalui warung-warung kecil di sejumlah kawasan di Kepri.
Salah seorang pemilik warung di kawasan Bengkong, Batam, mengaku mendapat tawaran rokok tersebut dari sales yang datang menggunakan sepeda motor.
“Kami dipasok oleh sales motor yang di belakangnya ada rokok. Dia tidak pasti kirim, tapi kalau datang menawarkan rokok itu,” ujar pemilik warung kepada redaksi, Rabu (23/9/2026).
Ia mengaku tak mengetahui siapa nama dan perusahaan yang memasok rokok itu. Namun, ia menyebut rokok tersebut diminati konsumen karena harganya relatif murah dan cepat terjual.
” saya tidak tahu siapa nama dan perusahaan yang memasok rokok ini,” katanya.
Peredaran rokok yang diduga tanpa pita cukai ini menjadi perhatian serius. Sebab, produk tersebut berpotensi menggerus penerimaan negara apabila memang masuk dan beredar tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
Aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, diharapkan menelusuri jalur distribusi rokok tersebut. Penelusuran mesti dimulai dari titik masuk, jaringan pemasok, hingga pengedarnya.
Tak hanya itu, penelusuran juga penting untuk membongkar siapa pihak yang berada di balik distribusi rokok tersebut apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran ketentuan cukai.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum terkait dugaan peredaran rokok Rave American Blend tanpa pita cukai tersebut.***













