KEPRI TIME – Komisi III DPR RI menuntut penindakan peredaran rokok ilegal tidak sekadar berhenti di lapis pengecer. Penegakan hukum mesti merangsek ke hulu, serta menyasar produsen dan distributor besar yang menikmati untung dari barang kena cukai (BKC) ilegal.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan rokok ilegal telah menggerogoti potensi penerimaan negara. Uang yang seharusnya mengalir ke kas negara, untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kepentingan masyarakat menguap begitu saja.
Namun, kerugian tidak berhenti di situ. Peredaran rokok non cukai atau ilegal turut melahirkan persaingan usaha yang timpang.
Pelaku usaha legal dipaksa memenuhi kewajiban cukai dan aneka ketentuan, sementara pelaku ilegal leluasa menghindarinya.
“AKibatnya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (11/9).
Abdullah pun mendukung langkah Bea Cukai membasmi rokok ilegal di Jakarta. Sepanjang 2026, sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal berhasil ditindak, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar.
Meski begitu, Abdullah menekankan penindakan tidak boleh mandek di level pengecer atau distributor. Aliran uang dari bisnis haram itu pun mesti ditelusuri.
Tujuannya jelas, yaitu untuk memastikan apakah hasilnya dipakai atau dikembangkan untuk kegiatan ilegal lain.
“Penegakan hukum yang menyeluruh ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelaku usaha yang patuh, dan negara,” ujarnya.
Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, menyatakan hal ini telah lama menjadi perhatian Komisi III. Terutama dalam konteks penegakan hukum dan sinergi aparat penegak hukum dengan Bea Cukai.
Menurut Sudding, dampak rokok ilegal tidak tunggal. Selain menguras penerimaan negara, rokok ilegal mengancam kesehatan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi industri yang taat cukai.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya kehilangan penerimaan negara, memang potensi kerugian sangat besar terkait penerimaan negara. Tapi menyangkut masalah kesehatan masyarakat, serta persaingan usaha yang tidak sehat,” tutur dia.
Sudding membeberkan, peredaran rokok tanpa cukai masih marak di berbagai daerah, terutama kawasan industri.
Karena itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai harus dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau perlu kita ingin lebih jauh, bagaimana tidak hanya pada tingkat pengecer tapi juga produsennya. Produsennya yang menerima manfaat dari rokok-rokok ilegal ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Bea Cukai Berkomitmen Kejar Produsen Rokok Ilegal
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan pihaknya berkomitmen mengejar produsen hingga distributor.
“Komitmen kami adalah akan kejar sampai ujungnya untuk memberikan efek jera. Kami kejar sampai penerima manfaat akhir. Semoga jadi template baru dalam proses penindakan atau penyidikan rokok ilegal,” kata dia.
Menurut Hendri, semangat pemberantasan rokok ilegal adalah tujuan bersama seluruh jajaran Bea Cukai di berbagai daerah.
Namun, setiap wilayah memiliki karakteristik dan lingkungan strategis berbeda. Pola dan kecepatan penindakan pun dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
“Bea Cukai di mana pun spiritnya sama. Ibaratnya multinational company, kita punya yang disebut congruent goal, sama dan sebangun tujuannya. Saya yakin betul teman-teman di luar Jakarta memiliki spirit yang sama. Speed yang berbeda, tidak berarti spiritnya berbeda,” ujarnya.***











