13 Tindak Pidana Dibidik RUU Perampasan Aset, Judi Online Tak Masuk Daftar?

KEPRI TIME – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok DPR belum memasukkan judi online dalam daftar sasaran. Namun, Komisi III DPR RI menyatakan peluang untuk merevisi daftar tersebut tetap terbuka lebar.

Dalam rapat di Jakarta, Senin (31/8/2026), Komisi III mengusulkan 13 jenis tindak pidana sebagai target RUU perampasan aset. Judi online menjadi satu-satunya kejahatan ekonomi bernilai besar yang absen dari daftar tersebut.

Ketidaksertaan judi online langsung memicu pertanyaan. Apakah kejahatan digital yang perputaran uangnya makin masif ini luput dari bidikan undang-undang?

Abdullah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, menegaskan bahwa daftar yang diajukan masih bersifat sementara.

BACA JUGA:  Kecelakaan Fatal di Tol Jagorawi: Jeep Mewah Ludes, Dua Tewas

“Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Politikus yang akrab disapa Gus Abduh itu menambahkan, Komisi III berencana memperdalam isu ini melalui diskusi dengan berbagai pihak terkait.

DPR RI: Judi Online Miliki Urgensi Perampasan Aset

Menurutnya, karakter kejahatan judi online memiliki urgensi tinggi untuk dimasukkan dalam rezim perampasan aset.

Sebab, operasi judi online tak hanya menghasilkan aliran uang dari tindak kejahatan. Praktiknya kerap melibatkan identitas anonim, rekening atas nama orang lain, hingga penempatan dana di luar negeri menyulitkan penelusuran konvensional.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan bahwa penegakan hukum dalam perampasan aset tak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.

BACA JUGA:  Info Intelijen KPK soal Suap Lobi Menkeu, Purbaya: Orang Saya Suruh Tanya

“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.

Habiburokhman menyebut, penerapan perampasan aset di Indonesia memiliki kemiripan dengan mekanisme yang berlaku di Inggris dan Amerika Serikat. Namun, DPR menyadari pentingnya pengawasan ketat agar undang-undang ini tak disalahgunakan oleh pihak berkuasa.

“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Pengawasan tersebut, lanjut Habiburokhman, diperlukan untuk melindungi masyarakat biasa maupun pihak ketiga yang beritikad baik dari potensi penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA:  Bank Mandiri Blokir Rekening Donasi, Klaim Atas Perintah Aparat

Berdasarkan pembahasan di DPR, 13 kelompok tindak pidana yang diusulkan mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata dan barang ilegal.

Selain itu, pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, hingga perdagangan orang masuk dalam daftar tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *