KEPRI TIME – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri meluncurkan terobosan bernama Klik PPID, sebuah portal tunggal yang mengintegrasikan seluruh informasi publik dari 43 organisasi perangkat daerah (OPD).
Klik PPID ini merupakan suatu aplikasi, dalam satu sistem manajemen konten atau Content Management System (CMS).
Peluncuran resmi berlangsung di Rupatama Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (1/9).
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kepri, Luki Zaiman Prawira, bersama Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hendri Kurniadi, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, menekan tombol perdana layanan itu.
Dalam sambutannya, Hendri Kurniadi menegaskan inovasi ini bukan sekadar gimik teknologi. Klik PPID dirancang untuk merobohkan tembok birokrasi yang kerap menghambat hak publik.
Seluruh informasi berkala seperti laporan keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran, realisasi anggaran, peraturan perundang-undangan, hingga prosedur layanan dapat diakses hanya dalam satu kali klik.
Fungsi Klik PPID
Demikian pula informasi yang tersedia setiap saat, seperti profil OPD, tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, serta visi dan misi. Bahkan, informasi bersifat mendesak dan darurat pun terpajang tanpa penundaan.
Aksesnya melintasi gawai: komputer, tablet, atau ponsel. Tak ada lagi prosedur berbelit. Semua mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keistimewaan lain, portal ini ramah disabilitas. Dengan kecerdasan buatan atau AI, informasi dapat diakses melalui sulih suara.
“Kami tidak hanya pamer kemampuan digital. Substansi UU KIP jauh lebih penting, informasi publik adalah hak masyarakat dan kewajiban kami,” ujar Hendri.
Teknologi sekadar mempermudah dan mempercepat. Yang jauh lebih krusial, apakah informasi itu memenuhi harapan publik atau tidak.
Kemudahan tak berhenti di situ. Pengajuan permohonan informasi ke OPD pun ultra-sederhana. Pemohon cukup mengisi formulir daring dan langsung mendapatkan nomor registrasi. Di sisi lain, admin PPID pelaksana menerima notifikasi secara otomatis.
PPID Utama dan pimpinan OPD pun dapat memantau proses tersebut. Nomor registrasi inilah yang menjadi kunci bagi pemohon untuk melacak status permohonannya.
Sistem kontrolnya pun tegas. Kepala OPD, Sekretaris Daerah selaku atasan PPID, bahkan gubernur dan wakil gubernur dapat memantau setiap layanan informasi hanya melalui ponsel.
Cukup dengan melihat notifikasi warna, merah, kuning, atau hijau. Warna-warna itu menjadi penanda kinerja setiap pihak yang bertanggung jawab, memastikan target waktu dan kualitas informasi terpenuhi.
Klik PPID bukanlah portal yatim-piatu. Layanan ini menjadi bagian dari ekosistem CMS Pemprov Kepri yang mencakup website utama pemerintah provinsi, website OPD, kanal-kanal layanan publik lainnya, serta dashboard dan aplikasi internal.
Data Klik PPID Terhubung ke 3 Kanal
Data dan informasi yang diunggah admin PPID pelaksana secara cerdas terdistribusi ke tiga kanal sekaligus, website OPD, portal PPID Utama, dan dashboard internal.
Tak ada duplikasi atau tumpang-tindih, karena hanya admin PPID yang ditunjuk yang memiliki akses masuk ke CMS.
Klik PPID lahir dari gagasan Kepala Bidang Layanan Informasi Publik Diskominfo Kepri, Ummil Khalish, yang berkolaborasi dengan Bidang e-Government Diskominfo Kepri.
Perjalanannya panjang. Gagasan itu harus dikoordinasikan dengan seluruh pimpinan OPD. “Ini baru awal. Kami baru membangun rumahnya, belum isinya,” kata Ummil.
Mengisi rumah itu berarti menyiapkan sumber daya manusia di seluruh OPD, khususnya admin PPID pelaksana.
Sesuai arahan Kadiskominfo, seluruh admin PPID pelaksana wajib mendapat edukasi dan pendampingan dari Diskominfo selaku PPID Utama.
Pihaknya bahkan telah mengajukan kerja sama pelatihan dan pemagangan ke Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Kabar baiknya, meskipun pengajuan awal untuk tahun depan, Kepala BPSDM Kepri, Any Lindawaty, menyetujui percontohan untuk 10 OPD pada tahun ini. Kurikulum dan instruktur harus segera disiapkan.
Ummil optimistis tata kelola layanan informasi publik ini bakal berjalan mulus. Saat ini, dari 43 OPD, 30 sudah terhubung ke CMS, sedangkan 13 lainnya masih dalam proses outboarding.***













