Batam  

247 Ruli di Batam Menunggu Digusur, Lahan Disiapkan untuk Mega Proyek

KEPRI TIME – Pemerintah Kota Batam kembali menggerakkan mesin penertiban. Sasaran kali ini, rumah liar (ruli) di dua titik strategis. Di belakang Bank BCA Jodoh, Kecamatan Batuampar, dan di kawasan Sagulung, puluhan bangunan liar akan segera tumbang.

Namun, penertiban ini bukan sekadar soal tembok dan atap yang berdiri tanpa izin. Di kedua lokasi itu, lahan telah disiapkan untuk pembangunan infrastruktur.

Karena itu, pemerintah memberi ultimatum untuk bongkar sendiri sebelum petugas turun.

“Kami edukasi mereka untuk membongkar dengan kesadaran sendiri,” tegas Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari.

Di belakang Bank BCA Jodoh, terdata 14 bangunan ruli. Lahan itu kelak akan disulap menjadi kompleks pembangunan.

Satpol PP sudah menyampaikan surat pemberitahuan. Pekan ini, Kamis, giliran Surat Peringatan (SP) 1 yang akan dilayangkan.

Nasib serupa menanti ruli di Sagulung. Tepatnya di pinggir jalan menuju Pelabuhan Sagulung. Bangunan-bangunan itu berdiri di badan jalan yang akan dibuka dan dilebarkan.

BACA JUGA:  Imigrasi Batam Gaet Warga Awasi Orang Asing

“Jalan ini mau dibuka,” ujar Imam singkat. Artinya, pemerintah ingin bangunan itu bersih sebelum alat berat mulai bergerak.

Alokasi Warga Ruli Jadi PR Pemko Batam

Namun, dua lokasi itu belum menjadi pekerjaan rumah terbesar Satpol PP. Imam mengungkapkan, kawasan belakang Gedung Bersama milik Pemko Batam di Batam Center menyimpan persoalan jauh lebih pelik.

Pendataan awal mencatat 336 ruli. Setelah verifikasi ulang, jumlahnya menyusut menjadi 247 bangunan.

“Yang paling berat di Gedung Bersama ini. Kami akan pakai cara kekeluargaan,” kata Imam.

Pendekatan itu dipilih bukan tanpa alasan. Persoalan di sana tak sesederhana membongkar kayu dan seng. Pemerintah berhadapan dengan warga yang telah bertahun-tahun mengklaim kawasan itu sebagai rumah.

Imam mengatakan, warga pada dasarnya hanya menunggu kepastian. Mereka ingin tahu bentuk perhatian pemerintah jika harus pindah.

BACA JUGA:  Deputi Kemenko Imipas Tinjau Lapas Batam, Soroti Overstaying dan KUHP Baru

Pemerintah pun menyiapkan ganti rugi bangunan, dan rumah susun permanen sebagai tempat tinggal baru.

Lantas, berapa lama mereka akan menempati rusun sementara? Itu masih bergantung pada keputusan Wali Kota Batam. Bisa satu bulan, bisa satu tahun.

“Sampai detik ini mereka bersatu. Sepertinya mereka ingin mendengar kebijakan pemerintah, perhatiannya seperti apa. Tinggal nanti pemerintah yang menjanjikan, clear semua,” ujar Imam.

Sebelumnya, pola pembongkaran mandiri sudah terbukti berhasil di Sagulung. Imam menyebut, 147 bangunan di kawasan itu dibongkar sendiri oleh pemiliknya setelah menerima SP 1.

“Yang di Sagulung kemarin itu 147, mereka bongkar sendiri. Artinya, kami tak perlu kerahkan tim besar,” katanya.

Sepanjang semester I 2026, Satpol PP mengklaim telah menertibkan lebih dari 100 bangunan ruli. Imam tak merinci angka pastinya.

Namun, pengalaman itu menunjukkan satu hal yaitu ketegasan pemerintah mampu mendorong warga memilih membongkar sendiri.

BACA JUGA:  Warga Rempang Batam Dukung Sekolah Merah Putih dan Investasi, Asalkan Kampung Lama Tak Digusur

Ke depan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk penanganan ruli secara menyeluruh.

Penertiban serupa juga pernah dilakukan di Simpang Dam atau Kampung Madani, eks Kampung Aceh, belum lama ini.

Kawasan itu dibongkar untuk pelebaran jalan. Operasi itu melibatkan Pemko Batam bersama Ditpam BP Batam. “Itu Ditpam BP Batam, tapi lebih ke gabungan,” pungkas Imam.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *