KEPRI TIME – Mekanisme pembuktian transaksi di platform e-commerce, menjadi sorotan dalam sidang dugaan pelanggaran produk kecantikan yang menyeret nama Richard Lee.
Saksi dari Shopee, Christi, membeberkan aturan tegas bahwa tanpa video unboxing sejak kemasan tersegel, klaim konsumen tak bisa diverifikasi.
“Video unboxing di Shopee adalah saat paket belum dibuka, masih tertempel resi, kami videokan kemasan lalu buka sampai isi,” ujar Christi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/8/2026).
Penjelasan itu langsung diuji kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied. Ia mendesak saksi menjawab konsekuensi jika konsumen mengadu tanpa rekaman utuh dari kurir.
“Kalau tidak ada unboxing, bisa tahu tidak itu asli dari seller?” tanya Faizal.
“Enggak bisa verifikasi,” jawab Christi tegas.
Shopee menerapkan aturan ini untuk semua transaksi, termasuk official store. Tujuannya melindungi penjual dan pembeli secara adil. “Kapasitasnya verifikasi dua sisi,” tambah Christi.
Tim kuasa hukum Richard Lee menilai barang bukti yang diajukan ke persidangan cacat secara digital. Sebab tak memenuhi standar pembukaan segel paket resmi marketplace.
Kasus ini berawal dari laporan Dokter Detektif (Doktif), atas dugaan pelanggaran izin edar produk White Tomato dan DNA Salmon Athena.
Richard Lee membantah dengan menunjukkan izin BPOM, dan menuding laporan itu rekayasa perusakan nama baik.***













