KEPRI TIME – Bank Mandiri angkat bicara. Lewat akun X resminya, emiten berkode saham BMRI itu merespons isu pembekuan rekening donasi untuk aksi unjuk rasa pada 27 Agustus mendatang.
Pemblokiran, kata Bank Mandiri yang milik pelat merah itu, merupakan tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan Bank Mandiri, Minggu (23/8/2026).
Bank Mandiri mengklaim tak ada ketentuan yang dilanggar dalam proses pembekuan itu. Namun, atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah dan masyarakat, pihaknya menyampaikan permintaan maaf.
Bank pun berjanji tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam setiap layanan perbankan.
Rekening yang diblokir itu milik Supriyono, warga Pati. Ia tercatat sebagai penggalang dana untuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berencana berdemonstrasi di depan Gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Dua tuntutan utama mereka, yaitu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Supriyono mengaku baru mengetahui rekeningnya dibekukan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sebelum diblokir, donasi yang terkumpul mencapai Rp80 juta. Ia juga mengaku sama sekali tak menerima pemberitahuan dari bank.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menyatakan izin bagi warga Pati untuk berunjuk rasa, dengan syarat aksi berjalan tertib dan tak anarkis.***













