Pulang Naik Garuda, Buron Penyelundupan Ponsel Bekas Diciduk Bareskrim

KEPRI TIME – Dittipideksus Bareskrim Polri tidak memberi ampun. Tatang Winata, satu dari tiga buron penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan, akhirnya diciduk.

Penangkapan itu berlangsung dramatis di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, 6 Oktober 2026.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama TW,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Kamis (8/10/2026).

Semua bermula dari laporan petugas Imigrasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik menerima informasi soal seorang penumpang yang masuk dalam Subject of Interest (SOI) atas nama Tang Tatang Winata.

BACA JUGA:  Rp1,4 Triliun Tak Cukup, BNN Desak DPR Tambah Dana Rp5 Triliun Tahun 2027

Ada kejanggalan, nama di paspor nomor E2413104 tertulis Tatang Winata, tetapi tanggal lahirnya identik dengan data SOI.

Tatang baru saja mendarat dari Seoul. Ia terbang dengan Garuda Indonesia GA879, duduk di kursi business class 7A.

“Tersangka baru tiba dari Seoul, Korea Selatan,” ujar Ade Safri.

Penyidik bergerak cepat. Setelah berkoordinasi dengan Imigrasi, mereka mendatangi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Pukul 20.00 WIB, Tatang resmi ditangkap. Petugas Imigrasi mendampingi proses itu.

BACA JUGA:  Menteri Imipas Agus Andrianto: Tutup Celah Penyimpangan Layanan Publik!

Penggeledahan pun dilakukan. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, satu unit Samsung Galaxy A16 5G, satu unit iPhone 16 Pro, paspor nomor E2413104 atas nama Tatang Winata, KTP atas nama Tatang Winata, serta tiket penerbangan Garuda Indonesia GA879 kelas bisnis nomor kursi 7A dari Seoul (ICN) menuju Jakarta (CGK).

Setengah jam kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, Tatang digiring dari TPI Terminal 3 ke kantor Bareskrim.

Ia diperiksa sebelum akhirnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Buron yang terbang tinggi itu kini mendarat di sel.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *