Hukum  

DPO Mengintai Lai Chun, Polresta Barelang Kirim Surat Pemanggilan Pertama

KEPRI TIME – Satreskrim Polresta Barelang memperdalam kasus ribuan botol minuman beralkohol yang disita dari gudang di Kompleks Pergudangan Golden Park Blok GE, Minggu (11/10), dengan melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Lai Chun.

Surat pemanggilan dari Satreskrim Polresta Barelang ini adalah yang pertama, sebelum menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam waktu dekat ini kita akan memberikan surat pemanggilan pertama kepada Lai Chun,” kata Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, Kamis (22/10) malam.

Agung menegaskan, pemanggilan pertama itu menjadi pintu sebelum pemanggilan kedua. Jika Lai Chun tetap mangkir, surat DPO akan diterbitkan.

Hingga kini, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Penyidik pun memburu asal muasal barang, mulai dari pelabuhan mana ribuan botol itu masuk.

“Kita juga masih mendalami, dari mana masuknya ribuan Mikol tersebut. Dari pelabuhan mana masuknya, kita masih selidiki,” ujarnya.

BACA JUGA:  Geger! Kerangka Manusia Kembali Ditemukan di Sei Ladi Batam

Polresta Barelang tidak bergerak sendirian. Agung menyebut jajarannya telah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Batam serta BPOM untuk menelusuri pelanggaran izin edar. Perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp3-8 miliar.

Dari pengungkapan itu, penyidik mengamankan berbagai merek minuman beralkohol, yaitu Chivas 18, Chivas 12, Jack Daniel’s, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Jägermeister, Jose Cuervo, Martell VSOP, Jameson, Cointreau, dan sejumlah produk lain. Kemasan beragam, mulai 700 mililiter hingga satu liter.

“Total minuman yang berhasil diamankan 8.664 botol,” ujarnya.

Informasi di lapangan menyebut Lai Chun sebagai pemain baru di bisnis miras Batam. Ia disebut hendak memasuki pasar, tetapi kurang koordinasi atau sengaja dikorbankan pesaing yang sudah mapan.

Polisi belum menyimpulkan motif itu. Yang jelas, sejumlah pengusaha miras di Batam kini ikut dipertanyakan izin edarnya. Sebab, pengusaha mapan pun bisa melanggar.

BACA JUGA:  Sarang Barang Ilegal di Komplek Warna Jaya Industrial Park Bebas Beroperasi, BC Batam Kemana?

Bea Cukai Apresiasi Langkah Polresta Barelang

Bea dan Cukai Batam menyambut penangkapan itu. Setiawan, Kabid BKLI Bea dan Cukai Batam, menilai langkah Polresta Barelang membuktikan pemerintah bergerak bersama dalam pengawasan.

“Kita apresiasi atas penangkapan kasus ini,” ujarnya.

Soal jalur masuk, Setiawan menjelaskan aturan yang berlaku. Miras yang masuk ke Batam bisa berasal dari luar negeri langsung atau dari dalam negeri.

Semua wajib dilengkapi dokumen pemasukan PPFTZ dan izin sebagai pengusaha barang kena cukai. Objeknya pun harus membayar cukai, dibuktikan dengan pita cukai yang melekat di botol.

Faktanya, dari ribuan botol yang diamankan, tak satu pun berpita cukai. Dipastikan barang itu masuk tanpa laporan ke Bea dan Cukai Batam, menempuh pelabuhan ilegal.

Setiawan mengakui, jaringan penyelundup terus mencari celah. Wilayah pengawasan yang luas memaksa institusinya mengerahkan personel dan teknologi.

BACA JUGA:  Guru di Tanjungpinang Diduga Lecehkan Lima Siswi, Keluarga Minta Tindakan Tegas

“Dari luasnya wilayah yang diawasi, kita sudah mengerahkan tenaga baik personil maupun teknologi untuk mengantisipasi penyelundupan barang terlarang,” ujarnya.

Kasus ini belum selesai. Lai Chun belum dipanggil. Jalur masuk belum terpetakan. Dan 8.664 botol tanpa pita cukai itu menjadi bukti bisu bahwa pengawasan masih punya lubang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *