KEPRI TIME – Kasus peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Pergudangan Golden Park, Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, mencuat satu nama. Setelah menetapkan SS (63) sebagai tersangka, Satreskrim Polresta Barelang kini memburu Lai Cung, nama yang mencuat dalam pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri, membenarkan kemunculan nama itu. “Ada nama Lai Cung yang disebut SS usai ditetapkan tersangka,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Tak menunggu lama, polisi menyiapkan langkah tegas. “Kita terbitkan DPO Lai Cung segera,” tegas Agung.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang itu tak menampik bahwa penyebutan Lai Cung membuka peluang adanya pihak lain yang harus dimintai keterangan.
Tujuannya jelas, mengungkap tuntas asal-usul ribuan botol miras yang ditemukan di gudang tersebut.
Namun, keterlibatan Lai Cung belum final. Semua masih harus dibuktikan lewat penyelidikan dan penyidikan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Barelang menerima laporan pada Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.
Isinya, ada aktivitas mencurigakan di salah satu gudang kawasan Pergudangan Golden Park, Bengkong.
Tim operasional bersama Unit Tipiter langsung bergerak. Sekitar pukul 14.00 WIB, mereka tiba di lokasi.
Di tempat kejadian perkara, petugas mendapati dua pria berinisial SS dan CH sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Grand Max.***













