Hukum  

Laka Kerja di PT Wira Raja Indonesia Batam: Kaki Terjepit Konveyor, Pekerja Tewas

KEPRI TIME – Kecelakaan kerja kembali menelan korban di Kawasan Wiraraja Industrial Estate, Kabil, Nongsa, Batam. Kamis (1/10/2026), Dofianus Atok tewas setelah kakinya terjepit mesin konveyor di PT Wira Raja Indonesia.

Saat itu, korban tengah mengelas mesin yang seharusnya tidak beroperasi di PT Wira Raja Indonesia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengungkapkan insiden itu terjadi sekitar pukul 11.40 WIB.

Korban sedang menjalankan pekerjaan pengelasan, ketika malapetaka datang tanpa peringatan.

“Pada saat korban masih melakukan pekerjaan pengelasan, tombol pengoperasian mesin konveyor tiba-tiba diaktifkan sehingga bagian kaki korban masuk dan terjepit pada rongga atau area putaran mesin konveyor,” kata Diky, Sabtu (3/10/2026).

BACA JUGA:  Warga Tangkap Curanmor di Rusun Muka Kuning Batam

Akibatnya fatal. Kaki Dofianus patah, darah mengucur deras. Tim evakuasi bergerak cepat membawanya ke fasilitas medis. Namun, takdir berkata lain. Sekitar pukul 15.00 WIB, nyawanya tak tertolong.

Kini, Disnakertrans Kepri memburu jawaban. Mengapa mesin bisa aktif saat pekerjaan berlangsung? Pemeriksaan menyasar siapa yang mengoperasikan mesin, bagaimana sistem komunikasi berjalan, sejauh mana pengawasan dilakukan, hingga apakah prosedur pengamanan dan pengendalian energi mesin dipatuhi.

Bukan hanya operator. Atasan dan pengawas juga akan dimintai keterangan. Mereka digali soal kondisi mesin sebelum kejadian dan pelaksanaan prosedur keselamatan kerja.

BACA JUGA:  Sarang Barang Ilegal di Komplek Warna Jaya Industrial Park Bebas Beroperasi, BC Batam Kemana?

Meski begitu, Diky menegaskan pemeriksaan ini tidak serta-merta menuding ada kesalahan atau tanggung jawab pihak tertentu.

Lebih jauh, Disnakertrans memeriksa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Termasuk SOP pengelasan, Job Safety Analysis (JSA), identifikasi bahaya dan penilaian risiko (IBPR), serta dokumen pengendalian risiko.

Kepolisian pun tak tinggal diam. Sejumlah saksi dari perusahaan dan keluarga korban telah diperiksa.

Sementara Disnakertrans memastikan hak korban tetap diproses, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan administrasi ahli waris.

BACA JUGA:  Sesosok Mayat Pria di Halte SP Sagulung, Polisi: Diduga Sakit

“Pendalaman masih terus dilakukan untuk mendapatkan gambaran secara utuh,” pungkas Diky.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *