Hukum  

PN Batam di Titik Nadir: Mawali Gugat Objektivitas Hakim V.M ke KY

KEPRI TIME – Keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam runtuh seketika. Putusan praperadilan perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN-Btm resmi diseret ke meja Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Hakim tunggal V.M diduga kuat menggelar peradilan ugal-ugalan, membantai objektivitas, sekaligus menginjak-injak Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Laporan yang dilayangkan pencari keadilan, Mawali, pada September 2026 ini membongkar borok di balik toga Hakim V.M.

Ruang sidang yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan dituding telah disulap, menjadi panggung pembantaian hukum yang buta dan tuli terhadap fakta persidangan.

Tiga Dosa Fatal Hakim V.M di PN Batam

Dalam surat pengaduan resmi yang dibeberkan pada Selasa, 29 September 2026, Mawali tanpa ragu membongkar tiga kejanggalan brutal yang mengindikasikan konspirasi ketidakprofesionalan dan persidangan yang berpihak.

Pertama, memberangus alat bukti dan membunuh karakter SPDP. Hakim V.M dituding sengaja membutakan mata dari deretan fakta dan berkas administrasi vital, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

BACA JUGA:  Frustrasi Masalah Ekonomi, Ibu Muda di Tanjungpinang Banting Buah Hati

Bukti substansial yang diajukan pemohon diamputasi, dan dilenyapkan begitu saja dari konsideran hukum demi memuluskan skenario putusan.

Kedua, mendaur ulang dokumen kepolisian yang basi dan cacat. Pertimbangan Hakim V.M didapati mengandalkan dokumen internal kepolisian, yang sejatinya sudah pernah diproses dan ditolak dalam perkara lain.

Penggunaan kembali berkas basi ini dinilai sebagai manuver hukum, yang dipaksakan demi meloloskan pertimbangan hakim yang ugal-ugalan.

Ketiga, menabrak mati asas nebis in idem dan mengaburkan novum. Prinsip hukum paling mendasar larangan mengadili kembali objek perkara yang sama, diterjang tanpa ampun.

Hakim V.M dituding asal comot klaim bukti baru tanpa pengujian objektif, menciptakan preseden busuk dalam peradilan.

“Ini Pembunuhan Karakter Hukum”

Langkah keras membawa Hakim V.M ke meja pemeriksaan Komisi Yudisial menyingkap bahwa proses peradilan di PN Batam sudah berada di titik nadir kehancuran.

BACA JUGA:  Basri Planet, Gembong Narkoba Batam Tiba di Markas Bareskrim

Dokumen penting penyidikan yang seharusnya diuji secara adil, justru ditiadakan dari pertimbangan hakim.

“Kami meminta Komisi Yudisial melihat secara utuh bagaimana alat bukti tersebut diterima, dinilai, dan dijadikan bagian dari pertimbangan dalam putusan. Persoalannya bukan semata-mata mengenai hasil putusan, tetapi juga proses dan penerapan prinsip objektivitas yang telah dihancurkan,” tegas Mawali dengan nada geram.

Mawali mendesak Komisi Yudisial RI untuk tidak sekadar jadi penonton pasif. Ia menuntut KY segera memanggil, memeriksa, dan membongkar total motif di balik tindakan Hakim V.M.

Dugaan pelanggaran etik berat ini, katanya, tidak boleh berlindung di balik tembok imunitas hakim.

“Kami tidak meminta Komisi Yudisial menggantikan kewenangan pengadilan dalam memutus perkara. Kami menuntut agar aspek etik dan perilaku hakim ini dikuliti sampai ke akar-akarnya, agar peradilan tidak terus-menerus dikotori oleh praktik berdarah dingin yang merenggut hak pencari keadilan,” cetus Mawali menohok.

BACA JUGA:  Polda Kepri Hadirkan Ahli Psikologi Forensik dalam Kasus Djuwita Batam

Bola maut kini berada di tangan Komisi Yudisial RI. Publik menanti keberanian KY untuk mencopot dan menindak tegas Hakim V.M, atau membiarkan marwah hukum mati terkubur di PN Batam.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *