Hukum  

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Setokok Batam, Kompol Agung: Penyidikan Terus Berlanjut

KEPRI POST – Polresta Barelang angkat bicara terkait perkembangan penanganan perkara Setokok, dalam doorstop di samping Gedung Satreskrim Polresta Barelang, Selasa sore, pukul 15.54 WIB.

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menegaskan, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara senjata tajam beberapa hari sebelumnya.

Keduanya berinisial Z (30) dan R (32). Kini, penyidik terus memeriksa keduanya secara intensif.

Tak hanya itu, keterangan saksi-saksi lain pun didalami untuk mengungkap peran masing-masing pihak secara menyeluruh.

Soal temuan senjata tajam di lokasi kejadian, Agung mengungkap fakta mencengangkan, dimana penyidik menemukan 32 tombak di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain itu, penyidikan sementara juga menemukan dua pucuk senjata angin. Keberadaan keduanya masih terus didalami, termasuk soal kepemilikan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan barang tersebut.

BACA JUGA:  Dredging di Kawasan McDermott: Laut Keruh, Nelayan Resah, Regulasi Diabaikan

Agung juga menjelaskan laporan polisi terkait dugaan perusakan mobil yang diterbitkan pada 11 September 2026, dengan Agus Agustinus sebagai pelapor.

Polresta Barelang: LP Perusakan Mobil Sudah RJ

Menurutnya, perkara itu telah melalui proses perdamaian antara korban selaku pemilik kendaraan dan pihak terkait.

Korban telah menerima ganti rugi. Ia juga menyatakan tidak memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan tersebut. Korban pun berharap perkara itu dihentikan.

Setelah mempertimbangkan proses yang berjalan, perdamaian, dan ketentuan yang berlaku, penyidik menghentikan penanganan perkara tersebut.

Namun, Agung menegaskan, penyidikan perkara Setokok masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing saksi serta mengumpulkan dan mencukupi alat bukti yang diperlukan.

Penetapan tersangka, katanya, tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada kecukupan alat bukti sesuai prosedur penyidikan.

BACA JUGA:  ART Batam Tega Habisi Majikan karena Dendam

“Kami mempunyai SOP, kami tidak bisa dengan gampang mentersangkakan seseorang tanpa cukup alat bukti. Kami meminta waktu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan mencukupi alat bukti yang ada. Apabila alat bukti tercukupi dan terpenuhi, kami akan menambah tersangka kembali,” ujar Agung.

Agung juga menyatakan, Polresta Barelang terbuka terhadap pengawasan dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

Sebelumnya, kepolisian telah menerima audiensi dari berbagai aliansi dan perwakilan kedua kelompok untuk mendapatkan penjelasan mengenai status serta perkembangan penanganan perkara.

“Kami sangat transparan dan terbuka untuk perkara ini. Silakan rekan-rekan mengawal perkara ini, tidak masalah. Kami akan transparan dan kami akan terbuka untuk perkara ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  Akhir Pelarian Basri Planet Batam, Bareskrim Polri Terbangkan ke Jakarta

Polresta Barelang mengimbau seluruh pihak, agar tidak mudah menyampaikan opini negatif maupun kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai dan seluruh fakta hukum terungkap.

Polresta Barelang memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, prosedur hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *