KEPRI TIME – Komitmen terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kembali dipertaruhkan. Kali ini, proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pemerintah di Jalan W.R. Supratman No. 100, Air Raja, Tanjungpinang Timur, Kepri.
Informasi dari sumber terpercaya di dalam proyek, yang enggan disebut namanya mengungkapkan indikasi kuat penggunaan produk impor.
Perangkat penyejuk udara (AC) menjadi barang yang disorot. Produk lokal bersertifikat TKDN justru tersingkir, tidak diberi ruang untuk bersaing di proyek yang dibiayai uang rakyat ini.
Tindakan itu mencederai semangat pembangunan nasional. Pemerintah seharusnya berpihak kepada produk dalam negeri. Bukan sekadar retorika.
Kemandirian bangsa dipertaruhkan, agar masyarakat Indonesia tidak hanya menjadi penonton di rumah sendiri.
Kantor pemerintahan dan instansi kementerian semestinya menjadi pelopor. Mereka wajib memberi contoh nyata kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa yang pro-produk lokal. Bukan sebaliknya.
Proyek yang dibiayai anggaran negara harus memberi bobot manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan mengutamakan produk ber-TKDN, pemerintah berkontribusi langsung pada penciptaan lapangan kerja.
Industri manufaktur nasional diperkuat. Ekonomi berputar. Kesejahteraan rakyat pun bermuara.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Dugaan pengabaian kewajiban penggunaan produk dalam negeri pada proyek pemerintah ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Setidaknya ada empat aturan yang dilanggar:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tidak Dibiayai dari APBN/APBD.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil.
Desak Investigasi
Atas temuan dan dugaan pelanggaran ini, pihak terkait mendesak aparat penegak hukum serta instansi pengawasan internal pemerintah segera turun tangan.
Investigasi mendalam terhadap spesifikasi material dan pengadaan barang, di Rumah Sakit Umum Pemerintah Tanjungpinang harus dilakukan. Tidak boleh ada pembiaran.
Pemerintah daerah maupun pusat diminta tidak berkompromi terhadap segala bentuk pengabaian regulasi TKDN. Marwah kebijakan nasional harus dijaga.
Keberlangsungan industri dalam negeri harus dipastikan. Jika tidak, kemandirian bangsa hanya akan menjadi mimpi di siang bolong.***













