KEPRI TIME – Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar praktik impor ilegal. Tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dalam kondisi tidak baru dimasukkan dari Singapura ke Batam. Nilai barang bukti itu ditaksir mencapai Rp30 miliar.
Pengungkapan ini bermula dari informasi soal masuknya barang bekas dari luar negeri. Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak.
Petugas menyelidiki Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026. Di sana, mereka menemukan tiga unit mesin pesawat tersebut.
Penyidik kemudian menetapkan empat tersangka LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya punya peran berbeda dalam pengiriman dan pemasukan mesin dari Singapura ke Batam.
Barang bukti yang diamankan bukan hanya tiga unit mesin pesawat bekas. Ada pula sejumlah dokumen terkait pemasukan barang itu.
Modusnya jelas, memasukkan mesin pesawat dalam keadaan tidak baru tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan impor yang dipersyaratkan.
Dalam konferensi pers, hadir Kabidhumas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei, Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, dan Jaksa Fungsional Bidang Pidum Rumondang Manurung.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, mereka dijerat Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya: penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Polda Kepri mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tertib. Dalam kegiatan perdagangan maupun impor, penuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan lengkapi dokumen yang dipersyaratkan.***













