Kepri  

HUT RI ke 81 Tanpa Perpanjangan Libur, 18 Agustus 2026 Tetap Kerja

KEPRI TIME – Dering kemerdekaan berbunyi 17 Agustus 2026. Tapi keesokan harinya, tak ada peluit panjang libur.

Pemerintah menetapkan 17 Agustus sebagai libur nasional. Keputusan itu tertuang dalam SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Namun, tanggal 18 Agustus 2026 bukan merah. Tidak ada cuti bersama untuk peringatan HUT ke-81 RI. Jadi, Selasa itu tetap hari kerja.

Peringatan kemerdekaan tahun ini mengusung tema besar: “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Tema itu menjadi nafas utama dalam setiap kegiatan dan publikasi resmi.

Dari upacara bendera hingga lomba kampung, semua bergerak dalam satu irama: kemerdekaan yang bermakna.

BACA JUGA:  Nelayan Malaysia Temukan Empat ABK Kapal Asal Anambas di Perairan Kuantan

Agustus 2026: Cuti Bersama Nihil, Libur Nasional Dua Hari

Sepanjang Agustus 2026, tidak ada cuti bersama. Hanya dua tanggal merah yang tersemat. Rinciannya:

· Senin, 17 Agustus 2026: HUT Kemerdekaan RI
· Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

Long Weekend Tetap Tercipta, Meski Tanpa Cuti Tambahan

Meski tak ada cuti bersama, Agustus 2026 tetap menyajikan dua long weekend. Ini hasil hitungan dari libur akhir pekan dan tanggal merah:

Long Weekend HUT RI (15–17 Agustus 2026)

· Sabtu, 15 Agustus: akhir pekan
· Minggu, 16 Agustus: akhir pekan
· Senin, 17 Agustus: HUT Kemerdekaan RI

BACA JUGA:  Imbauan Tegas Polda Kepri: Awasi Anak, Jauhi Demo

Long Weekend Maulid Nabi (22–25 Agustus 2026)

· Sabtu, 22 Agustus: akhir pekan
· Minggu, 23 Agustus: akhir pekan
· Senin, 24 Agustus: rekomendasi cuti (opsi perpanjangan libur)
· Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

Sisa Tanggal Merah 2026: Dari Kemerdekaan hingga Natal

Setelah Agustus, masih ada dua libur nasional dan satu cuti bersama menyambut akhir tahun.

Libur Nasional:

· Senin, 17 Agustus 2026: HUT Kemerdekaan RI
· Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1448 H)
· Jumat, 25 Desember 2026: Hari Raya Natal

BACA JUGA:  Kabareskrim Peringatkan Personel Polda Kepri: Kewenangan Bukan untuk Disalahgunakan

Cuti Bersama:

· Kamis, 24 Desember 2026: Hari Raya Natal***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *