KEPRI TIME – Tim patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bergerak cepat. KM Maulana 23, kapal ikan yang diduga menganiaya awak kapal perikanan (AKP) hingga viral di media sosial, resmi diamankan.
Tim patroli PSDKP menyergap kapal itu saat beroperasi di perairan Laut Aru dan Arafura, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, langkah ini bukan sekadar respons atas kegaduhan di dunia maya.
Ini bentuk keseriusan pemerintah, menjaga ketertiban penangkapan ikan sekaligus melindungi awak kapal dan nelayan.
“Tayangan yang kita lihat di media sosial itu jelas menciderai rasa keadilan. Maka dari tim patroli langsung melakukan tindak lanjut mencari tahu detail kapal dan keberadaannya. Saat ini kapal sudah kami amankan beserta para kru,” ujar Trenggono.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan kronologi penangkapan.
Saat dihentikan pada Jumat (2/10) pukul 14.30 WIT, KM Maulana 23 tengah beroperasi dengan alat tangkap pancing cumi di Laut Aru.
Tim Patroli KP Hiu 14 PSDKP Bergerak Cepat
Petugas patroli KP Hiu 14 Ditjen PSDKP langsung melakukan pemeriksaan awal. Hasilnya, kapal berbobot 89 GT itu memuat sekitar 1 ton cumi.
“Kapal tersebut kami monitor melalui VMS sedang beroperasi di Laut Aru. Saat ini KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan sudah dibawa di kantor Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Dobo untuk kami dalami kasus ini lebih lanjut,” ungkap Ipunk dalam konferensi pers di Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (4/10).
Tak berhenti di situ. Tim Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP kini melakukan pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap seluruh awak KM Maulana 23.
Pemeriksaan mencakup dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan penangkapan, alat tangkap, hasil tangkapan, hingga aspek operasional kapal lainnya. Selama proses hukum berjalan, KKP menangguhkan izin operasional KM Maulana 23.
Penindakan ini menegaskan komitmen KKP menjalankan mandat pemerintah, memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi nelayan yang mencari nafkah di WPPNRI.
Langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, khususnya Pasal 39 ayat (1).
Regulasi itu menyatakan pemerintah pusat bertanggung jawab memberikan jaminan keamanan, bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan di WPPNRI.
Untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap awak kapal perikanan, Ditjen PSDKP akan berkoordinasi dengan petugas Kepolisian setempat.
Koordinasi ini dilakukan sesuai kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











