Hukum  

Perang Bea Cukai Batam Lawan Rokok Ilegal: PSG, HMild, HMind, dan UFO Diamankan

KEPRI TIME – Bea Cukai Batam kembali menggempur peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Sepanjang September 2026, dua operasi patroli laut dan satu penindakan.

Sebanyak 1.679.400 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek dan varian diamankan. Nilai barang ditaksir mencapai Rp2,53 miliar, sementara kerugian negara diperkirakan menembus Rp1,38 miliar.

Operasi Pertama: Kejar-kejaran di Perairan Tanjung Sauh

Penindakan perdana berlangsung pada Selasa (22/9) di perairan Pulau Tanjung Sauh. Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 mengendus dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban.

Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas menghentikan SB Dita Express dan memeriksa isinya. Hasilnya mengejutkan: 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek dan varian ditemukan di dalam kapal.

Nakhoda dan satu anak buah kapal (ABK) turut diamankan. Kapal beserta seluruh muatannya digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Sekupang Batam, Diduga Korban Pembunuhan

Nilai barang hasil penindakan ini diperkirakan Rp1,81 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.

Operasi Kedua Bea Cukai Batam: Selodang Kabur, Petugas Kuasai Muatan

Penindakan berikutnya terjadi pada Sabtu (26/9). Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 menerima informasi adanya dugaan pengangkutan rokok ilegal dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.

Petugas kemudian mendapati sebuah selodang bermesin melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh. Upaya penghentian pun dilakukan.

Namun, sarana pengangkut itu justru bermanuver ke arah daratan. Begitu mendekati pantai, kru kapal melompat dan melarikan diri.

Petugas bergerak cepat menguasai selodang, dan menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai di dalamnya.

Selodang beserta seluruh muatannya langsung ditegah, disegel, dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.

Nilai barang ditaksir Rp266,11 juta, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp173,40 juta.

BACA JUGA:  Sidang Richard Lee: Shopee Beberkan Aturan Ketat Unboxing untuk Bukti Transaksi

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya mengandalkan patroli laut. Kolaborasi antarinstansi penegak hukum juga menjadi kunci.

Pada Senin (7/9), Ditpolairud Polda Kepulauan Riau menindak dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Pancung, Sekupang.

Informasi awal datang dari masyarakat yang melaporkan, rencana pengiriman barang ilegal menuju Tanjung Balai Karimun.

Personel Ditpolairud Polda Kepri bergerak cepat. Mereka mengamankan 299.700 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, satu unit speedboat tanpa nama, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Nilai barang diperkirakan Rp451,45 juta, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp293,44 juta.

Penanganan perkara itu menjadi bukti konkret sinergi, antara Ditpolairud Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.

Pada 8 September 2026, Ditpolairud Polda Kepri menyerahkan penanganan perkara kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan di bidang cukai.

BACA JUGA:  Artis Ruben Onsu Tersangka Penipuan Investasi

Rangkaian penindakan tersebut menegaskan komitmen Bea Cukai Batam, dalam menjaga wilayah perairan dan jalur distribusi dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Tidak hanya melalui patroli laut, tetapi juga lewat penguatan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Bagi para pelaku, pesannya jelas bahwa Batam bukan pintu masuk yang aman untuk rokok ilegal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *