KEPRI TIME – Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik pemalsuan SIM golongan C. Dua tersangka diringkus. Hologram dipesan di pinggir jalan kawasan Nagoya. Harga jual Rp600 ribu per keping.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi golongan C. Kasus ini terungkap pada Senin (21/9). Dua tersangka diamankan, yakni RWB (30) dan SAP (32).
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi seorang petugas SIM.
Petugas itu mencurigai adanya masyarakat yang memiliki SIM palsu. Petugas lalu mengembangkan penyelidikan dengan menggali keterangan dari korban.
“Dari hasil pengembangan, diketahui ada dua orang yang berperan. Satu orang bertugas mengumpulkan orang-orang yang ingin membuat SIM, dan satu orang lagi yang membuat SIM palsu tersebut,” ujar Agung.
Lanjut Fadli, setelah penyelidikan panjang, petugas melakukan upaya paksa terhadap kedua tersangka. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti, satu unit laptop merek Asus.
“Selain itu juga satu unit printer, satu unit handphone merek Oppo, satu unit handphone merek Realme, 182 lembar hologram, dua lembar kertas ukuran A4, dan sejumlah SIM C palsu dengan berbagai nama,” katanya.
Fadli menuturkan, hasil pemeriksaan dan verifikasi memastikan 15 SIM C yang didapatkan dari tersangka tidak tercatat di Satlantas Polresta Barelang.
“Sebanyak 15 orang korban diduga telah menjadi korban dalam praktik pemalsuan SIM tersebut,” ungkap Fadli.
Hologram SIM Palsu Dipesan di Kawasan Nagoya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, hologram untuk pembuatan SIM palsu dipesan melalui media cetak di pinggir jalan kawasan Nagoya.
“SIM palsu tersebut baru beredar di tempat tertentu, dengan harga sekitar Rp600 ribu per SIM,” kata Agung.
Untuk membuat satu SIM palsu, tersangka membutuhkan waktu sekitar dua jam. Praktik ini diketahui telah berjalan selama dua bulan.
“Tersangka SAP diketahui merupakan residivis, dalam kasus pemalsuan STNK dan ijazah,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap ketika dua orang korban datang ke kantor Satlantas Polresta Barelang, untuk menanyakan keabsahan SIM yang mereka miliki.
“Anggota Satlantas kemudian melakukan pengecekan langsung dan menemukan bahwa SIM tersebut tidak terdaftar. Anggota langsung mengarahkan korban ke Reskrim untuk membuat laporan,” ujar Fadli.
Kedua tersangka dijerat Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar jangan pernah percaya kepada orang yang menawarkan pembuatan SIM secara online atau tidak datang langsung ke Polresta Barelang.
Pembuatan SIM harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika ada pihak yang menawarkan pembuatan SIM tanpa prosedur resmi, dapat dipastikan bahwa SIM tersebut palsu.
“Jika masyarakat mendapati hal serupa, segera laporkan ke pihak yang berwajib,” tegasnya.***













