Kepri  

Kabut Asap Tebal, Kepri Terapkan Sekolah PJJ

Sejumlah siswa mengikuti upacara Bendera di SDN 01 Pagi, Labak Bulus, Jakarta, Senin (27/7). Hari ini para siswa mulai kembali beraktivitas mengikuti pelajaran di sekolah untuk tahun ajaran 2015-2016 usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/pd/15.

KEPRI TIME – Kabut asap membuat Pemerintah Provinsi Kepri pun tak bisa lagi menunda. Mulai 15 September 2026, seluruh siswa SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta, resmi belajar dari rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kebijakan sekolah PJJ ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.3/58/DISDIK-SET/2026 yang diterbitkan Sekretariat Daerah.

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Laporan indeks kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota menunjukkan udara sudah masuk kategori tidak sehat.

Kabut asap kiriman yang menyelimuti Kepri dikhawatirkan menggerogoti kesehatan, terutama para pelajar. Sehingga, kebijakan PJJ wajib diterapkan.

Namun, peralihan ke BDR tidak berlaku seragam. Pemprov Kepri menetapkan ambang batas berbeda berdasarkan jenjang pendidikan.

BACA JUGA:  Siaga Karhutla, Polsek Tanjungpinang Padamkan Kebakaran di Jalan Bestari

Untuk SMA dan SMK, BDR berlaku jika indeks kualitas udara (AQI) melampaui angka 100. Sementara untuk SLB, ambang batasnya lebih rendah, yakni di atas 90. Kebijakan ini akan berlaku hingga udara membaik dan dinyatakan aman.

Pemprov Kepri Terus Evaluasi Berkala Dampak Kabut Asap

Pemerintah akan mengevaluasi secara berkala, sesuai perkembangan kualitas udara di masing-masing wilayah.

Agar pembelajaran tetap berjalan efektif, kepala sekolah dan guru diminta menyusun skenario penugasan serta bahan ajar yang terstruktur.

Materi harus disesuaikan dengan kondisi dan keterbatasan akses murid. Guru juga wajib memantau dan berkoordinasi aktif dengan orang tua atau wali murid, baik soal perkembangan belajar maupun kesehatan anak.

BACA JUGA:  Bukan Sekadar Portal: Klik PPID dan Revolusi Keterbukaan di Kepri

Presensi dan aktivitas belajar murid harus tetap terdokumentasi dengan baik. Khusus kepala sekolah, mereka diwajibkan melakukan supervisi dan pelaporan berkala mengenai pelaksanaan BDR serta kondisi warga sekolah kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Pemerintah juga menekankan pentingnya peran orang tua selama masa darurat kabut asap ini. Orang tua diminta mendampingi dan mengawasi anak-anak selama BDR.

Selain itu, aktivitas anak di luar ruangan harus dibatasi untuk menghindari paparan langsung kabut asap.

Menjaga pola hidup bersih dan sehat, mengonsumsi air putih yang cukup, serta wajib memakai masker jika terpaksa keluar rumah menjadi langkah krusial yang sangat ditekankan.

BACA JUGA:  BPJS Menilik RS Bhayangkara Batam: Kapasitas 50 Tempat Tidur, Kualitas Harus Naik

Dengan kebijakan ini, Pemprov Kepri berharap proses belajar tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan para pelajar. Evaluasi akan terus dilakukan hingga kondisi udara kembali aman.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *