Hukum  

ART Batam Tega Habisi Majikan karena Dendam

KEPRI TIME – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (29) tega menganiaya majikannya sendiri, L, hingga tak bernyawa di Komplek Wira Mustika, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Minggu (30/8/2026) pagi.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, membenarkan kabar bahwa pelaku merupakan ART korban. “Pelaku ART sudah kami amankan di Polsek. Proses hukum berjalan,” ujar Amru.

Kejadian bermula dari laporan warga yang diterima Piket Fungsi Polsek Batu Ampar pukul 07.30 WIB. Tak membuang waktu, petugas langsung datangi ke Tempat Kejadian Perkara di Blok D No. 5/6.

BACA JUGA:  Kasus Playgroup Djuwita Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

“Di lokasi, anggota mendapati tubuh L tergeletak dengan luka kekerasan di sekujur tubuh,” katanya.

Korban lantas dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, nyawanya tak tertolong. Usai mengevakuasi mayat, polisi tak tinggal diam.

Bukannya berhenti, aparat justru menggencarkan pengejaran. Polsek Batu Ampar berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang.

“Anggota menyisir lokasi dan mengembangkan informasi. Hingga akhirnya, sekitar pukul 11.06 WIB, tim membekuk pelaku NH yang merupakan ART tersebut di tempat persembunyiannya,” ungkap Amru.

BACA JUGA:  Frustrasi Masalah Ekonomi, Ibu Muda di Tanjungpinang Banting Buah Hati

Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di perumahan Nadim Raya, Blok 2, Botania. Hanya dalam hitungan jam, pelaku berhasil diringkus.

“Motifnya, pelaku ini sudah bertahun-tahun dendam dengan korban. Pelaku sakit hati,” ujarnya.

Dendam lama itulah yang mendorong tangannya menghabisi majikan sendiri. Saat ini, NH mendekam di sel Polsek Batu Ampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *