Hukum  

Kasus Playgroup Djuwita Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

KEPRI TIME – Kasus dugaan kekerasan psikis di Playgroup Djuwita yang sempat mengguncang publik dan viral di media sosial memasuki babak baru. Kepolisian resmi meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan, pada Sabtu (8/8/2026).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, membenarkan langkah tersebut. Penyidik, kata Nona, telah menemukan cukup bukti awal tentang adanya unsur tindak pidana.

BACA JUGA:  Cemburu Buta, Suami Siri Cekik Istri di Hutan Sekupang

“Iya, benar. Laporan terkait kasus tersebut saat ini sudah naik ke proses sidik,” ujar Nona kepada awak media.

Sebelumnya, laporan salah satu orang tua murid itu memicu gelombang desakan publik. Rekaman dan informasi seputar peristiwa yang diduga melibatkan lembaga pendidikan anak di Kepulauan Riau itu mendadak menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Masyarakat pun mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, Kota Batam masuk sebagai kota ramah anak.

BACA JUGA:  Polda Kepri Kepung Simpang DAM: 95 Pria dan 19 Wanita Digelandang

Kenaikan status ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum. Kasus yang sempat menggemparkan warga Kepri itu kini mulai menemukan titik terang. Publik pun menanti langkah selanjutnya dari penyidik Polda Kepri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *