KEPRI TIME – Aktivitas pengerukan alur laut atau dredging di perairan PT McDermott Indonesia, Kecamatan Batu Ampar, berpotensi merusak lingkungan.
Kapal keruk jenis cutter suction dredger bernama Ambiorix berbendera Luxembourg pun terlihat jelas sedang mengeruk material dasar laut, pada Selasa (4/8/2026) siang.
Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan bahwa aktivitas itu berlangsung terang-terangan. Operasi pengerukan tersebut bahkan belum lama beroperasi, menurut informasi yang berhasil dihimpun.
Akan tetapi, sejumlah pihak justru mempertanyakan legalitas kegiatan itu, terutama terkait pembuangan material hasil pengerukan atau dumping.
Seorang nelayan setempat pun mengeluhkan dampak langsung dari aktivitas tersebut. “Laut keruh setiap kali mereka beroperasi. Kami nelayan pesisir sangat mengkhawatirkan kerusakan lingkungan ini,” ujarnya dengan nada cemas.
Padahal, pemerintah telah mengatur ketentuan ketat mengenai dredging dan dumping di perairan Indonesia.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pelaksanaan pengerukan tidak serta-merta dapat dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan. Setidaknya, terdapat tiga izin wajib yang harus dipenuhi oleh penyelenggara kegiatan.
Pertama, pelaku usaha wajib mengantongi Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kedua, mereka juga harus memiliki izin usaha pengerukan dari Kementerian Perhubungan. Ketiga, penyelenggara kegiatan pun diharuskan menyusun Dokumen Lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL, tergantung pada skala dan lokasi kegiatan.
Regulasi tersebut pun mengacu pada sejumlah dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir mengatur PKKPRL.
Selanjutnya, aturan itu pun mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, izin usaha pengerukan pun telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018. Aturan tersebut kemudian diubah dengan Permenhub Nomor 53 Tahun 2021.
Kemudian, kewajiban AMDAL atau UKL-UPL juga kembali ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Keberadaan aktivitas pengerukan di kawasan PT Mc Dermott itu pun otomatis menuai tanda tanya publik. Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah pihak penyelenggara sudah memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pelaksanaan dumping material keruk juga harus memperhatikan lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Hal ini penting agar tidak menimbulkan pencemaran, sedimentasi berlebihan, maupun gangguan terhadap ekosistem laut. Hingga berita ini diterbitkan, awak media pun terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.
Ditreskrimsus Polda Kepri dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan, dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan pun masih dihubungi untuk menelusuri lebih dalam aktivitas dredging yang berlangsung di perairan PT McDermott Indonesia, Kecamatan Batu Ampar.***













