Hukum  

Basri Masuk Daftar Buron Bareskrim Polri, Penguasa Narkoba di Balik Gemerlap Planet Batam

Oplus_131072

KEPRI TIME – Bareskrim Polri resmi memburu Basri Lewaimang atau sering dikenal Basri Planet. Nama pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975, itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus yang menjerat Basri Planet adalah peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penetapan status buron tersebut, Selasa (18/8/2026). Surat DPO bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba itu telah terbit.

Identitas dan ciri-ciri Basri sudah dirilis, yakni WNI, rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bibir tidak terlalu tebal, dan kulit hitam.

BACA JUGA:  Akau Hollywood, Bos Kasino Batam Dijerat Pasal TPPU dan Judi

Polisi menduga Basri bukan sekadar pengelola tempat hiburan. Ia disebut sebagai otak sekaligus bandar di balik transaksi haram Planet 1, 2, dan 3.

“Peran Basri selaku pengelola sekaligus bandar yang menyediakan berbagai jenis narkoba,” tegas Eko, mengutip detiknews.

Fakta penyidikan menunjukkan besarnya omzet gelap di sana. Setiap bulan, sedikitnya 40.000 butir ekstasi beredar. Jumlah itu melonjak drastis saat pengunjung memenuhi kapasitas maksimal.

Bareskrim tak berhenti di pengejaran pelaku. Mereka juga merambah jejak finansial Basri. Puluhan aset mewah kini telah dipasangi police line.

Langkah ini sekaligus menjadi pintu masuk jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di samping kasus narkotika.

BACA JUGA:  Rekam Jejak Pelaku Penggelapan Mobil Carolein, Hakim Batam Perberat Vonis hingga 3 Tahun 6 Bulan

Sejumlah kendaraan mewah disita, diantaranya Mitsubishi Pajero Sport, Xpander Cross, Rubicon cokelat, Daihatsu Rocky, Hummer H2 dan H3, dua unit Fortuner, Jeep Wrangler, Innova Venturer, Land Cruiser, hingga dua unit kapal pesawat putih. Total 14 aset bergerak.

Di sektor tidak bergerak, polisi menyegel 11 properti. Mulai dari rumah di Royal Grande, Royal Bay Sunrise, Diamond Palace, Citra, Orchard Suite, Kotamas Marina, kavling Danau Indah.

Ada juga tiga ruko di Botania, empat apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, hingga satu bangunan restoran di Teluk Lengung, Punggur.

BACA JUGA:  Kasasi Dikabulkan, Jaksa Gowa Tuntaskan Dugaan Korupsi JKN

“Selanjutnya penyidik akan lakukan penyitaan terkait TPPU, dengan tindak pidana asal narkotika yang dilakukan Basri,” pungkas Eko.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *