KEPRI TIME – Polsek Batu Ampar menindak tegas praktik kejahatan sistematis, berupa pembuatan laporan palsu dan pemalsuan dokumen keuangan. Tiga anggota sindikat manipulasi asuransi kini resmi mendekam di sel tahanan.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim IPTU Eko Kurniawan mengonfirmasi penindakan keras tersebut pada Jumat (23/10/2026). Ketiga tersangka yang ditahan adalah KAL alias OJ (35), H (49), dan KS (43).
“Jangan pernah bermimpi bisa mengelabui hukum di wilayah Batu Ampar! Kami telah menjebloskan tiga tersangka ke sel tahanan. Mereka terbukti bersekongkol merekayasa kasus pencurian fiktif demi meraup keuntungan dari klaim asuransi dan pihak pembiayaan,” tegas Eko.
Kejahatan ini bermula saat tersangka KS mendatangi Mapolsek Batu Ampar pada Jumat (25/9/2026) untuk melaporkan hilangnya satu unit mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi BP 1355 CJ di area parkir Pacific Foodcourt, Sei Jodoh.
Namun, skenario bohong tersebut langsung dipatahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar. Melalui penyelidikan presisi dan uji rekam jejak CCTV secara digital forensik, polisi membuktikan bahwa tindak pidana pencurian tersebut 100 persen fiktif.
Laporan dibuat semata-mata sebagai modus untuk mengelabui PT Garda Andalan Bersama (Asuransi), dan menyalahgunakan kewajiban di Clipan Finance.
Dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Eko Kurniawan dan Panit Opsnal IPDA Yessi Novrianto, tim penyidik bergerak cepat menyergap seluruh pelaku tanpa memberi ruang melarikan diri.
KAL alias OJ disergap pada Selasa (19/10/2026) pukul 22.15 WIB di Perumahan Costarica, Batam Kota. H, yang merupakan Kepala Kantor Cabang Clipan Finance Kepri, diringkus pada Rabu (20/10/2026) dini hari pukul 02.30 WIB di kawasan Tiban Mas.
Sementara KS selaku otak pelaku dan pelapor palsu ditangkap pada Rabu (20/10/2026) pukul 07.00 WIB, di Komplek Dreamland 2.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih beserta dua kunci asli, satu lembar Surat Keterangan Clipan Finance atas nama KS.
Satu lembar Surat Tugas PT Garda Andalan Bersama, satu lembar STNK dengan nomor 12590164, satu buah flashdisk berisi rekaman data pendukung, serta berkas dokumen laporan polisi palsu.
Atas tindakan manipulatif dan penyalahgunaan hukum ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pemalsuan Surat dan Laporan Palsu. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal.
Polsek Batu Ampar juga memastikan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), di kawasan Pacific Foodcourt sepenuhnya aman dan kondusif.
“Setiap laporan palsu pasti kami bongkar hingga ke akar-akarnya, dan pelakunya akan kami proses secara hukum tanpa ada tebang pilih!” tutup Eko.***













