KEPRI TIME – Jajaran Polsek Sungai Beduk akhirnya membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang selama ini meresahkan para karyawan di kawasan industri Batamindo.
Tim kepolisian meringkus seorang residivis bernama JM, sementara satu otak pelaku lainnya ternyata sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang masuk pada 22 Juli 2026. Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Alex Yasral, menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat dan turun ke lapangan melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengendus identitas pelaku. Kami segera melakukan pengejaran dan berkat kerja sama solid dengan tim Jatanras Polresta Barelang, alhamdulillah pelaku akhirnya kami amankan,” ujar Alex, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Lanjut Alex, dari hasil pemeriksaan mendalam, polisi mengetahui bahwa jaringan ini tidak hanya beraksi tunggal di Sungai Beduk.
Ternyata, tersangka YS yang merupakan komplotan JM telah lebih dulu ditangkap oleh Polsek Batam Kota untuk kasus serupa. Kini, YS pun sudah menjalani sidang di Rutan Barelang.
“Para pelaku ini adalah residivis kelas kakap. Mereka kembali berani beraksi di sejumlah lokasi, termasuk Batamindo, dengan sasaran utama motor milik karyawan,” tegasnya.
Saat proses penangkapan berlangsung, polisi langsung menyita tiga unit sepeda motor dari tangan JM.
“Satu di antaranya diduga mereka gunakan sebagai sarana kejahatan, sedangkan dua unit lainnya merupakan hasil curian dari wilayah Batam Kota dan Bengkong,” ujar Alex.
Namun, satu unit motor yang dilaporkan hilang di wilayah Sungai Beduk masih belum ditemukan. “Informasi dari pelaku masih terputus, karena itu barang buktinya masih kami kejar dan dalami,” ujar Alex.
Yang lebih mengejutkan, pelaku menjual sepeda motor curian tersebut dengan harga sangat murah, hanya sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.
Uang hasil kejahatan itu kemudian mereka pakai untuk membeli makanan, membayar sewa kos, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari lainnya.
Di sisi lain, polisi juga terus mendalami adanya peran penadah dalam kasus ini. Berdasarkan pengakuan JM, mereka menjual motor curian kepada seseorang berinisial B.
Saat ini, polisi telah memasukkan B ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan masih terus memburunya.
“Informasi dari JM, barang mereka jual ke DPO atas nama B. Kami masih kejar dan akan segera kita ringkus,” kata Kapolsek.
Atas perbuatan kejinya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) huruf f dan g KUHPidana baru dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja di kawasan industri, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.
“Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci ganda,” pungkasnya.
Saat ini, Polsek Sungai Beduk masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran untuk menangkap buronan B sekaligus mencari satu unit motor yang masih hilang.***













