Hukum  

Misteri Meninggalnya Bayi 14 Bulan di Batam Terungkap

oplus_32

KEPRI TIME – Kasus meninggalnya bayi berusia 14 bulan di Bengkong, Batam, akhirnya terungkap. Pengasuhnya, CTH (29), sempat berdalih korban jatuh ke kolam renang. Namun, penyelidikan polisi justru membantah versi itu.

Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono menyatakan, fakta berbeda terkuak dari bayi 14 bulan tersebut meninggal, dari hasil penyelidikan dan autopsi.

“MA diduga tewas akibat kekerasan yang dilakukan pengasuhnya,” ujar Anggoro di Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026), didampingi jajaran penyidik.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu (22/8) lalu. Sekitar pukul 11.27 WIB, ibu korban, SA (20), menerima telepon dari CTH yang mengabarkan MA jatuh ke kolam.

SA panik dan langsung meluncur ke rumah pengasuh di Bengkong Abadi Baru. Sesampai di sana, ia hanya mendapati putrinya terbaring tak sadarkan diri di atas ranjang.

BACA JUGA:  Viral Kasus Begal di Lubuk Baja Batam, Korban: Tidak Benar, Saya Mabuk dan Terjatuh

“Kecurigaan polisi langsung muncul. Hasil olah tempat kejadian dan pemeriksaan medis awal tidak menemukan tanda-tanda khas korban tenggelam,” katanya.

Sebaliknya, penyidik justru menemukan luka di tubuh bayi itu, termasuk di bagian leher. Temuan itu pun menguatkan dugaan adanya kekerasan.

Polisi segera menggelar autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Hasilnya mencengangkan, karena korban mengalami perdarahan otak dan batang otak akibat benturan benda tumpul di kepala. Luka itu tak mungkin timbul dari peristiwa tenggelam biasa.

“Penyidik tak berhenti di situ. Sebanyak sembilan saksi diperiksa untuk menguak siapa saja yang berada di sekitar korban,” ungkap Anggoro.

Pendalaman itu akhirnya berujung pada CTH. Di hadapan polisi, pengasuh itu pun mengakui perbuatannya.

Modus Operandi Pelaku

Anggoro memaparkan, kekerasan terjadi saat MA rewel dan sulit diberi makan. CTH kehilangan kesabaran. “Pelaku mencekik leher bayi malang itu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Sekupang Batam, Diduga Korban Pembunuhan

Tak cukup di situ, CTH juga membanting tubuh MA hingga terjatuh ke lantai. Setelah itu, korban tak lagi bergerak.

Bukan sekali ini saja kekerasan terjadi. Penyidik menemukan bukti pengasuh itu pernah mencubit dan melampiaskan kekesalan pada MA saat rewel di masa-masa sebelumnya.

Hubungan pengasuhan itu sendiri ternyata baru berlangsung singkat. CTH mengenal keluarga korban melalui media sosial pada 30 Juni 2026.

Bayi itu kemudian dititipkan dengan biaya sekitar Rp1 juta per bulan. “Pengasuhan itu baru berjalan kurang dari dua bulan,” tutur Kapolresta.

Polisi kini menahan CTH di Mapolsek Bengkong. Selain proses hukum, penyidik juga akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka untuk mendalami pemicu di balik tindakan brutalnya.

BACA JUGA:  Pelaku Curanmor Honda Stylo di Muka Kuning Dibekuk Polsek Batuaji

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar,” kata Anggoro.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *