KEPRI TIME – Pria muda asal Kabil, Nongsa, itu mengira hotel di Lubuk Baja adalah tempat persembunyian sempurna. Pelaku berinisial PRPJF (18) keliru.
Tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji mendobrak Kamar 339 Hotel Bali, Minggu (9/8/2026) dini hari, dan langsung memborgolnya. Upaya pelariannya tamat sudah. Ia pun meringkuk di balik jeruji.
Penangkapan ini adalah buntut dari laporan Febi Saputra (29), pedagang yang kehilangan sepeda motor kesayangannya dua hari sebelumnya.
Korban kehilangan tunggangan pada Jumat (7/8/2026). Tim Buser tak membuang waktu. Begitu laporan masuk, mereka langsung memburu jejak pelaku.
Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, melalui Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, merinci kronologi kejadian.
Kisah petaka ini berawal saat Febi pulang berjualan dari kawasan Top 100 pada Jumat dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.
Badan pegal, ia memarkir sepeda motor Honda Stylo 160cc warna krem (BP 6373 UF) di parkiran samping ruko tempatnya beristirahat.
Lokasinya di Jl. Aviari Blok A No. 17, Perumahan Muka Kuning Indah II, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.
Korban kemudian terlelap. Namun, saat matanya terbuka sekitar pukul 08.00 WIB, motor keluaran 2025 itu sudah raib. Hilang ditelan si jago merah.
“Sepeda motor itu lenyap dari lokasi,” ujar Iptu Rizky, Rabu (12/8). Kerugian korban ditaksir tembus Rp19,4 juta. Tanpa menunggu lama, Febi langsung melapor ke Polsek Batu Aji.
Laporan itu sontak menggerakkan Tim Buser Unit Reskrim. Iptu Muhammad Rizky Fitrianor langsung turun tangan memimpin penyelidikan intensif.
Informasi akurat dari masyarakat menjadi peluru penentu. Tim mengendus buruan mereka sedang menginap di hotel. Target sudah di depan mata.
Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, tim bergerak cepat ke sasaran pada Minggu dini hari pukul 03.47 WIB.
Mereka menggerebek kamar hotel dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti. “Kami bekuk dia di tempat persembunyiannya,” tegas Iptu Rizky.
Pengembangan di lapangan membuahkan hasil. Petugas tidak hanya menyita satu unit Honda Stylo milik korban.
Mereka juga menemukan tiga unit sepeda motor lain yang diduga kuat hasil kejahatan pelaku. Rinciannya satu unit Honda Scoopy warna merah (BP 3137 RG), satu unit Honda CRF warna putih-hitam (BP 3137 RG), dan satu unit Honda Beat warna abu-abu hitam (BP 5952 HO). Semua barang bukti kini disita.
Polisi lalu memboyong tersangka dan seluruh motor curian ke Mapolsek Batu Aji. Di sana, penyidik akan memeriksa lebih lanjut perannya dalam kasus ini.
Atas ulahnya, PRPJF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Ia kini harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di balik sel.***













