Hukum  

Polsek Sagulung Ringkus Kawanan Curanmor, 17 Unit Motor Disita

KEPRI TIME – Jajaran Polsek Sagulung meringkus lima tersangka curanmor sepanjang Agustus 2026. Dari lima kasus yang terkuak, polisi menyita 17 unit sepeda motor berbagai merek.

Tiga di antaranya merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua sisanya masuk kategori pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, membeberkan bahwa dari lima laporan polisi, tujuh unit motor disita sebagai barang bukti langsung.

Sisanya, 10 unit, didapat dari pengembangan terhadap satu tersangka kunci berinisial FR (33).

“Ada lima pengungkapan kasus, terdiri dari tiga curanmor dan dua pencurian dengan pemberatan,” ujar Husnul didampingi Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris dalam konferensi pers di Mapolsek Sagulung, Kamis (20/8).

BACA JUGA:  Rumah Bos Kasino Batam Digeledah, Bareskrim Sambangi Rumah Akau Hollywood

Husnul mengungkapkan, para pelaku curanmor kini tak lagi mengincar malam atau dini hari. Mereka justru nekat bergerak pada pagi hingga siang, saat pemilik kendaraan lengah.

Modus operandi mereka tergolong klasik, dimana pelaku mematahkan stang dan membobol rumah kunci motor

Salah satu korban, DR (25), kehilangan motornya di area parkir Masjid Al-Mubarok, Sei Lekop, saat ia tengah menunaikan salat Magrib, 28 Juni lalu.

BACA JUGA:  RS Awal Bros Botania Batam Dilaporkan ke Polisi usai Pasien Koma Pascaoperasi Ambeien

Polisi lantas membekuk FR, seorang residivis di kawasan Batu Ampar pada 13 Agustus 2026.

Kasus lain menimpa HS (53) dan Z (53). Keduanya kehilangan motor dari halaman rumah saat beristirahat dan tidur siang. Tak butuh waktu lama, polisi memburu pelaku lainnya yaitu JL (21), MPL (25), AH (29), S (32), dan KH (34).

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *