KEPRI TIME – Swalayan ternama SNL Food Tanjunguma, Batam, diduga kuat sengaja menjual jahe busuk kepada konsumen. Jika terbukti, manajemen melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pemilik atau manajemen SNL Food dapat dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal itu melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan mutu, dan tidak layak konsumsi.
Skandal ini terkuak setelah seorang konsumen berinisial JL menjadi korban penjualan bahan pangan tak layak pada Rabu, 9 September 2026.
Semula, JL mendatangi gerai SNL Food untuk berbelanja kebutuhan pokok. Keputusannya mempercayai swalayan itu berbuah kekecewaan mendalam.
Setibanya di rumah, JL memeriksa barang belanjaannya. Alangkah terkejutnya, ia mendapati jahe merah dan jahe putih dalam kondisi busuk, berbau, dan sama sekali tidak layak makan.
Praktik menjual barang busuk bukan sekadar kelalaian manajemen. Ini bentuk pengabaian serius terhadap hak-hak konsumen. Lebih dari itu, praktik ini berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Upaya Pembungkaman oleh Oknum General Manager SNL Food Batam
Untuk menguji transparansi perusahaan, awak media mendatangi lokasi dan meminta konfirmasi langsung dari pihak manajemen pada Kamis, 10 September 2026.
Dalam pertemuan itu, General Manager SNL Food berinisial AC membenarkan adanya temuan jahe merah dan jahe putih busuk yang dijual kepada konsumen JL.
Namun, alih-alih menunjukkan penyesalan dan melakukan evaluasi menyeluruh, AC justru diduga berusaha membungkam media. Ia secara terang-terangan meminta agar skandal dan berita busuk ini jangan diunggah ke publik.
Upaya menutupi kebobrokan internal ini, makin menegaskan indikasi iktikad buruk manajemen SNL Food Batam.
Bukannya membenahi kualitas barang yang dijual, mereka justru sibuk mematikan informasi agar skandal ini tidak tercium publik luas.
Masyarakat Batam diimbau ekstra waspada. Jangan toleransi praktik dagang nakal yang merugikan dan membahayakan kesehatan konsumen.***













