KEPRI TIME – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Batam terkait Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Playgroup Djuwita Batam kembali bergulir, Rabu 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Sekolah Playgroup Djuwita Batam terbukti Melanggar. Hal itu langsung diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batam, Hendri Arulan saat RDP di Komisi IV DPRD Batam.
Hendri Arulan telah membentuk tim khusus dalam kasus Playgroup Djuwita, dan menemukan Pelanggaran terkait administrasi sekolah.
“Kami sudah memberikan teguran ke Sekolah Paygroup Djuwita Batam,” ujar Hendri.
Menanggapi hal itu, Pengacara LBH No Viral No Justice, Lomboan Djahamou meminta Disdik Batam bukan hanya sekedar teguran, karena kedepannya pasti ada oknum nakal melegalkan tindakan tersebut.
“Kami secara tegas meminta Sekolah Playgroup Djuwita di tutup,” ujar Lomboan.
Lomboan menjelaskan, Sekolah Playgroup Djuwita wajib mengikuti aturan di Indonesia, dan harus terdaftar.
“Playgroup Djuwita ini berdiri di Indonesia, dan seharusnya wajib mengikuti aturan,” katanya.
Lomboan menuturkan, hal ini nanti bisa dikategorikan dugaan pencucian uang. Sekolah ini mahal, berarti perputaran uang didalam pasti besar.
“Jangan sampai ada dugaan-dugaan pencucian uang di Playgroup Djuwita ini,” ungkap Lomboan.***



