KEPRI TIME – Makanan bergizi gratis (MBG) yang tak layak konsumsi wajib dikembalikan utuh. Bukan dipilah, bukan disisihkan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono melarang tegas penerima program memilih-milih lauk, yang masih layak jika satu porsi sudah menunjukkan tanda kerusakan.
Guru, menurut Sudaryono, adalah garda terdepan. Mereka wajib memeriksa setiap kotak sebelum siswa menyantapnya.
Pemeriksaan itu bukan sekadar formalitas, melainkan benteng terakhir keamanan pangan di meja makan.
“Makanan yang sudah tidak layak harus ditangani total. Tidak boleh tetap dikonsumsi, bahkan hanya sebagian,” ujar Sudaryono dalam keterangan resminya, Kamis (13/8/2026).
Ia memberi contoh kasus yang kerap luput dari perhatian. Jika dalam satu porsi terdapat nasi, sayur, lauk, dan buah, tetapi sayur sudah berbau basi, maka seluruh isi kotak harus ditolak.
“Kalau ditemukan tidak layak, misalnya yang bau hanya sayurnya, tetap tidak boleh dikonsumsi semuanya,” tegasnya.
Kotak makanan itu lalu dikembalikan utuh ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari dapur pusat, petugas akan melakukan investigasi menyeluruh.
Bukan sekadar mengganti lauk, melainkan menelusuri mata rantai pengolahan. Apakah kesalahan di bagian penyimpanan, pengiriman, atau pemasakan?
Sudaryono beralasan, investigasi ini bagian dari pencegahan dini. “Wajib hukumnya tidak dikonsumsi dan dikembalikan ke dapur SPPG. Kami akan periksa,” ujarnya.
BGN menjadikan keamanan pangan sebagai panglima. Karena itu, sebelum makanan diantarkan ke piring siswa, wajib hukumnya dilakukan uji organoleptik memeriksa bau, rupa, dan tekstur.
Jika kelalaian terjadi, Sudaryono memberi peringatan keras sanksi tegas menanti SPPG yang lalai. Tidak ada toleransi untuk urusan perut anak bangsa.***











