KEPRI TIME – Polsek Lubuk Baja menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penguasaan anak tanpa izin, yang diajukan oleh Putri Iryani.
Penghentian ini diputuskan setelah gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan sengketa hak asuh anak yang masuk dalam ranah keperdataan, bukan tindak pidana.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses yang profesional dan transparan.
“Seluruh proses sudah dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan. Penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan dan keputusan penghentian tidak dilakukan secara sepihak,” ujarnya di Batam, Kamis (6/8/2026).
Laporan polisi nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang diterima pada 6 Mei 2026. Penyidik dari Subnit III Unit Reskrim segera menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor Putri Iryani.
Selain itu juga terlapor Ebby Pratama Hermawan, istri sah terlapor, bidan, petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta menghadirkan ahli pidana.
Untuk memenuhi asas keterbukaan, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali kepada pelapor.
Adapun anak yang menjadi objek perkara telah dikembalikan kepada Putri Iryani pada 13 Mei 2026 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Santa Elisabeth, sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.
Puncak proses penyelidikan adalah gelar perkara, yang digelar di Satreskrim Polresta Barelang pada 24 Juni 2026.
Rapat yang dipimpin oleh jajaran reserse, mulai dari Wakasat Reskrim hingga para Kanit, menyepakati bahwa perkara tidak memenuhi unsur pidana karena alat bukti tidak cukup.
“Dari hasil kajian ahli pidana dan pengumpulan alat bukti, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana dan alat bukti belum cukup. Ini merupakan sengketa keperdataan terkait hak asuh anak,” jelas Deni.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid). Deni membantah anggapan bahwa penghentian ini berarti mengabaikan laporan masyarakat.
“Langkah ini justru bentuk profesionalisme penyidik, yang bekerja berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan terbitnya SP2Lid, maka proses hukum pidana dinyatakan berhenti. Polisi menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa hak asuh anak kepada pengadilan negeri melalui mekanisme hukum perdata.***


