Sertifikat Vila Ditahan, Ruben Onsu Siap Jerat Sarwendah Pasal Penggelapan

KEPRI TIME – Ruben Onsu rupanya tak hanya kehilangan akses atas vila di Bogor. Dokumen kepemilikan properti itu disebut masih menggantung di tangan Sarwendah, mantan istrinya.

Alih-alih menyerahkan, Sarwendah disebut enggan melepas berkas tersebut meski telah diminta berulang kali.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan penyerahan dokumen. Namun, tak ada respons sebagaimana mestinya.

“Semuanya dokumennya ada di dia. Kita bersurat, ‘Tolong dong, surat-surat itu berikan dong’. Nggak diberikan,” ujar Minola di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Minola merujuk pada Pasal 5 dalam kesepakatan pembagian aset, yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Pasal itu menyatakan bahwa masing-masing pihak memberikan persetujuan dan kuasa untuk menjual, mengalihkan, atau menjaminkan tanah dan bangunan yang menjadi haknya. Dengan kata lain, dokumen seharusnya sudah berpindah tangan.

BACA JUGA:  Kisah Susanah Pengupas Bawang Rp700 Ribu Hilang di Akun Komdigi

Persoalan tak berhenti di situ. Status dokumen properti tersebut pun belum sepenuhnya bersih. Sebagian masih berupa Akta Jual Beli (AJB), bahkan ada yang berstatus girik.

“Cuma sisa itu juga sertifikatnya. Semuanya rata-rata atas nama S. Dan statusnya juga belum sertifikat hak milik. Ada yang masih AJB. Dengan tanah-tanah yang masih girik,” tutur Minola.

Sarwendah Tolak Berikan Sertifikat ke Ruben Onsu

Alih-alih menyerahkan dokumen, Sarwendah disebut menolak dengan alasan masih ada cicilan yang belum lunas. “Ditolak sama dia. Alasannya karena masih ada cicilan,” kata Minola.

BACA JUGA:  Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Cilacap, Ini Kata BMKG

Namun, Minola menilai dalih tersebut tak lagi relevan. Sebab, persoalannya bukan sekadar pembagian aset, melainkan potensi pelanggaran hukum. Dokumen milik orang lain ditahan oleh pihak yang tidak berhak.

“Ini sebenarnya lebih sedikit ada unsur pidananya. Penggelapan. Karena dia tahu betul itu sudah menjadi bagiannya Ruben,” tegasnya.

Pembagian aset sendiri telah disepakati dan ditandatangani Ruben dan Sarwendah. Dalam kesepakatan itu, masing-masing pihak menguasai aset yang menjadi bagiannya.

Keduanya juga sepakat memberikan persetujuan bila aset tersebut hendak dijual, dijaminkan, atau dialihkan. “Dia sudah tanda tangan juga. Tapi ketika kita minta suratnya, nggak dikasih,” ujar Minola.

BACA JUGA:  Video Viral: Seskab Teddy Usir Pejabat di Gerbong LRT Kontroversial di Masyarakat

Adapun aset properti yang jatuh ke tangan Sarwendah meliputi rumah di Cilandak dan Rempoa. Selain itu, ada tiga mobil, salah satunya Mercedes-Benz.

Kini, bola panas berada di tangan Sarwendah. Menahan dokumen bisa berujung pidana, menyerahkannya berarti merelakan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *