KEPRI TIME – Sebanyak 82 Warga Negara Indonesia (WNI), akhirnya menghirup udara Tanah Air. Jumat, 11 September 2026, mereka dipulangkan dari dua depot tahanan imigrasi di Malaysia setelah menyelesaikan seluruh proses hukum dan keimigrasian.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggerakkan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, untuk menjemput mereka dari Depot Tahanan Imigresen Semenyih dan DTI Beranang.
Langkah ini menuntaskan kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, bersama Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko ke Semenyih pada 4 September 2026.
Saat itu, Agus menegaskan pemulangan WNI adalah prioritas. Ia memberi tenggat maksimal 10 hari begitu seluruh dokumen rampung.
“Kami melakukan pengecekan dengan Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan imigrasi Malaysia. Nanti kita segera upayakan pemulangan. Kalau surat sudah lengkap paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Janji itu terbukti. Dari 82 WNI, 51 orang berasal dari DTI Semenyih 32 laki-laki, 14 perempuan, dan lima anak perempuan. Adapun 31 lainnya dari DTI Beranang, terdiri dari 22 laki-laki dan sembilan perempuan.
Pemulangan berlangsung dalam tiga kloter. Sebanyak 33 WNI diterbangkan ke Jakarta dengan Citilink QG-503. Sementara 49 orang lainnya menuju Medan menggunakan Batik Air ID-7265 dan AirAsia QZ-127.
Setiap kloter didampingi petugas Fungsi Imigrasi dan Konsuler KBRI Kuala Lumpur. Para WNI juga menerima fasilitas makan dan seragam kaos biru agar pengawasan selama perjalanan lebih mudah.
Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur bergerak cepat. Mereka berkoordinasi dengan Jabatan Imigresen Malaysia, maskapai penerbangan, serta instansi terkait di Jakarta dan Medan demi memastikan proses berjalan lancar.
Seorang WNI asal Madura, yang hampir sembilan tahun berada di Malaysia tak menyembunyikan rasa lega.
“Alhamdulillah, bahagia. Nggak menyangka kalau sudah bisa kembali ke Indonesia, padahal sudah lama di Malaysia. Terima kasih banyak kepada Bapak Menteri Agus Andrianto dan Bapak Dirjen Hendarsam,” ungkapnya.
Kemenimipas menegaskan pemulangan ini bagian dari upaya memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi WNI yang menghadapi persoalan keimigrasian di luar negeri.
Sekaligus, pemerintah mengingatkan masyarakat pentingnya menempuh jalur migrasi secara legal.***











