KEPRI TIME – Tiga mobil pembawa minuman beralkohol (Mikol) yang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang, diduga milik pengusaha berinisial LC dan AY.
Pengusaha LC dan AY tersebut merupakan pemain berang ilegal, yakni mikol dan rokok yang akan diselundupkan ke luar Batam.
Nama LC dan AY muncul dari media sosial, bahwa kedua pemain tersebut bertugas sebagai pengatur barang ilegal di lapangan.
Salah satu komentar di media sosial TikTok Kepripost.com, disebutkan bahwa “LC yang atur di lapangan tu…segera di tangkap sama AY Juga”.
Ada juga komentar di media sosial “Baru ketangkap barang AY sama LC…sepinter pinter tupai melompat akhiri nya jatuh juga”.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, saat ini kasus mobil Mikol masih didalami.
“Masih didalami ya bang,” ujar Agung.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengamankan tiga unit mobil yang bakal menyelundupkan minuman keras ke luar Batam, Selasa 13 Oktober 2026.
Ketiga kendaraan itu berbeda jenis dan nomor polisi. Pertama, Daihatsu Grandmax berpelat BP 8923 YD.
Kedua, Mitsubishi Colt Diesel berpelat BM 9047 KU. Ketiga, Mitsubishi Colt Diesel berpelat BA 9833 OU.***













