KEPRI TIME – Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri mengamankan Yusril Koto di Ruko Grand BSI, Batam Kota, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Penangkapan Yusril Koto berkaitan dengan laporan dugaan pengancaman, yang diterima Polda Kepri pada 16 Oktober 2026.
Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono, melalui Kabid Humas Kombes Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa laporan tersebut menyangkut dugaan pengancaman terhadap pelapor yang juga korban.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang ada, untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif,” ujar Nona.
Lanjut Nona, merujuk laporan, dugaan peristiwa itu berkaitan dengan komunikasi dan penyerahan uang yang disebut berlangsung beberapa kali dengan total Rp9 juta.
“Penyidik pun mendalami bukti percakapan, bukti transfer, serta telepon seluler yang diserahkan sebagai bagian dari penanganan perkara,” ujarnya.
Perkara ini dilaporkan dengan merujuk pada Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Nona mengimbau masyarakat, agar tidak takut melapor bila mengalami tekanan atau ancaman dari pihak tertentu yang diduga bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi.
Ancaman itu antara lain, berupa penyebaran pemberitaan negatif atau informasi yang merugikan bila permintaan sejumlah uang atau tuntutan tertentu tidak dipenuhi.***













