KEPRI TIME – Polresta Tanjungpinang menyita satu unit truk berwarna kuning bermuatan besar di simpang lampu merah Bintan Center, Km 9, Kota Tanjungpinang, pada Senin (10/82026).
Kendaraan tersebut diduga kuat mengangkut barang-barang kebutuhan pokok, yang hendak diselundupkan ke sejumlah pulau di sekitar wilayah tersebut.
Kanit Tipidter Polresta Tanjungpinang, Ipda Fathir menegaskan bahwa truk tersebut sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Fathir menjelaskan, penyidik saat ini tengah memeriksa dua orang awak truk yang menjadi sopir dan kenek. Keduanya dimintai keterangan terkait asal-usul muatan serta tujuan pengiriman.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati muatan berupa sembako dan aneka barang lainnya. Namun, polisi masih mendalami apakah barang-barang itu merupakan bagian dari praktik penimbunan atau pengiriman ilegal.
“Dugaan awal, truk ini membawa sembako dan sejumlah barang kebutuhan pokok lainnya,” ujar Fathir, Senin, 10 Agustus 2026.
Kendati demikian, Fathir mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti daerah tujuan pengiriman barang tersebut.
Ia menduga, muatan itu rencananya akan dikirim melalui pelabuhan terdekat menuju pulau-pulau di perairan Kepulauan Riau.
“Tujuan pengiriman masih kami selidiki. Kami belum bisa memastikan ke mana barang ini akan dibawa,” tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, truk berwarna kuning itu masih terparkir di halaman Mapolresta Tanjungpinang. Sementara itu, kedua awak truk masih menjalani proses pemeriksaan intensif di ruang penyidik.***













