Hukum  

Manajemen dan Pengunjung HH Club Planet 3 Batam Digulung

KEPRI TIME – Polda Kepulauan Riau memastikan manajemen HH Club Planet 3.0 turut digelandang dalam penggerebekan dini hari, Senin (10/8/2026).

Operasi senyap yang dipimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini menyasar tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang peredaran gelap narkotika.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengungkapkan, tim Dittipidnarkoba tak hanya membekuk pengelola.

Sejumlah pengunjung pun ikut diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Petugas juga menyita barang bukti yang diduga kuat terkait narkotika, lalu langsung menyegel lokasi.

BACA JUGA:  Viral Video Perundungan, Polisi Tahan Dua Pelajar SMAN Aceh

“Informasi itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya penggerebekan dilakukan,” ujar Nona, Selasa (11/8/2026).

Menurut Nona, puluhan orang yang diamankan berasal dari dua unsur manajemen dan pengunjung. Saat ini penyidik masih mendalami alat bukti untuk mengungkap aktivitas di dalam klub tersebut. Jumlah pasti barang bukti pun masih dalam proses penghitungan dan pemeriksaan laboratoris.

“Penyidik masih menghitung dan memeriksa keterangan para pihak,” katanya.

Polda Kepri pun terus berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim, terutama dalam hal pertukaran informasi dan dukungan penyidikan.

BACA JUGA:  Kasus Playgroup Djuwita Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Seluruh yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Lokasi HH Club Planet 3.0 telah disegel dan proses pendalaman terus berlangsung.

Nona menambahkan, penyidik akan menelusuri kemungkinan jalur masuk narkotika ke tempat hiburan tersebut. Hasil pemeriksaan nanti menjadi dasar penetapan tersangka dan pengembangan perkara.

“Kami minta waktu agar tim penyidik bisa menyelesaikan pemeriksaan,” katanya.

Soal kemungkinan penutupan permanen atau pencabutan izin usaha HH Club Planet 3.0, Polda Kepri menegaskan itu wewenang pemerintah daerah.

“Polisi fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku. Soal penutupan tempat hiburan yang terbukti melakukan aktivitas terlarang, itu ranah Pemda,” pungkas Nona.***

BACA JUGA:  Terindikasi Jaringan Rokok dan Miras Ilegal di Batam Asal China, Bareskrim Diminta Usut Pemasok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *