Hukum  

Duel Maut di Tanjung Buntung: Polsek Bengkong Tangkap Pelaku J

KEPRI TIME – Polsek Bengkong bekuk J (30), terduga pelaku penganiayaan berat terhadap D (28) di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, Tanjung Buntung, Bengkong, Batam.

Penangkapan berlangsung Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 15.39 WIB. Peristiwa kelam itu bermula Selasa malam, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Sebelum insiden, pelapor dan J telah berada di lokasi sejak pukul 22.30 WIB. Ketika D datang untuk mengambil sepeda motor miliknya yang terparkir tak jauh dari mereka, J tiba-tiba berdiri. Tanpa peringatan, ia menyerang D dengan sebilah pisau.

Pelapor berusaha melerai. Namun, darah telanjur tumpah. D dibawa ke rumah sakit dengan luka menganga, dua tusukan di belakang kepala, lima di punggung. Total tujuh tusukan.

BACA JUGA:  Kasasi Dikabulkan, Jaksa Gowa Tuntaskan Dugaan Korupsi JKN

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong menyelidiki keberadaan pelaku. Pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 01.35 WIB.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi mendapat informasi, J bersembunyi di sekitar Bengkong Kolam.

Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi, tepatnya dekat Mess Karyawan Golden Prawn 555, Tanjung Buntung.

Petugas menyisir area. Hasilnya, J berhasil diamankan. Sebilah pisau yang diduga kuat digunakan dalam penganiayaan turut disita. Tanpa perlawanan berarti, J digiring ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan.

BACA JUGA:  Cari Korban Lewat Aplikasi Line, Mantan Operator Love Scamming Tipu Wanita di Batam

Setelah gelar perkara pada Rabu, 7 Oktober 2026, penyidik menetapkan J sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.

Sejumlah barang bukti diamankan, satu helai kaos lengan panjang merah, satu bilah pisau dapur, satu kaos hitam milik terlapor, serta satu celana panjang merek Exis warna abu-abu milik tersangka.

Atas perbuatannya, J disangkakan Pasal 468 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berat, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.

Polsek Bengkong tak berhenti di sini. Penyidik terus melengkapi berkas, memeriksa saksi-saksi, dan menempuh langkah hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *