Pemko Batam Buka Peluang Nonaktifkan Kadisdik: Menanti Hasil Penelaahan

KEPRI TIME – Proses penelaahan internal terhadap dugaan pelanggaran yang membelit Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Hendri Arulan, masih terus berjalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, membuka peluang penonaktifan Hendri dari jabatannya apabila hasil pendalaman menunjukkan kebutuhan mendesak akan langkah administratif tersebut.

Firmansyah menjelaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan apapun karena seluruh informasi yang beredar kini masih berada dalam tahap verifikasi dan penelaahan mendalam. “Masih kita dalami,” ujar Firmansyah singkat, Kamis (6/8/2026).

Ketika wartawan mempertanyakan kemungkinan penonaktifan Hendri Arulan selama proses pendalaman berlangsung, Firmansyah sama sekali tidak menampik opsi tersebut. “Kemungkinan itu ada aja,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal terang bahwa Pemko Batam, masih membuka berbagai opsi administratif sambil menunggu hasil final penelaahan internal atas kasus yang mencuat ke publik.

BACA JUGA:  Imigrasi Batam Sambangi SMA Negeri 3, Paspor Bukan Sekadar Buku Kecil

Kadisdik Batam Hendri Arulan Bungkam

Sementara itu, pihak Hendri Arulan memilih bungkam. Kadisdik Kota Batam itu tidak memberikan komentar apapun ketika dimintai tanggapannya terkait proses pendalaman yang tengah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Hingga kini, Dinas Pendidikan Kota Batam juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai substansi dugaan pelanggaran yang sedang ditelaah.

Proses internal Pemko Batam ini bergulir setelah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Batam melayangkan laporan ke Polresta Barelang pada 30 Juni 2026.

Dalam laporannya, PMII menduga Hendri Arulan melakukan eksploitasi anak dalam kegiatan pawai yang dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BACA JUGA:  Kadisdik Kepri Kejar Perluasan Kelas Khusus, SMA 20 Batam Jadi Percontohan

Menurut PMII, pelibatan siswa, guru, dan orang tua dalam kegiatan tersebut diduga bertentangan dengan prinsip perlindungan anak karena dinilai sarat dengan muatan politik.

Tak hanya Kadisdik, organisasi mahasiswa tersebut juga turut melaporkan tiga anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra yang diduga terlibat dalam kegiatan serupa.

Sebagai bukti awal, PMII mengaku telah menyerahkan sejumlah bahan kepada penyidik, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi arahan pelibatan sekolah, guru, siswa, dan orang tua untuk mengikuti pawai.

Saat ini, penelaahan internal dan proses hukum berjalan paralel. Laporan PMII masih dalam penanganan aparat penegak hukum, sementara Pemko Batam terus mengumpulkan fakta untuk menentukan langkah administratif terhadap Hendri Arulan.

BACA JUGA:  Pesan Haru Kapolsek Siantan: Pangkat Takkan Pernah Menggantikan Ibu

Pemko Batam memastikan akan mengambil keputusan resmi, setelah seluruh fakta dan informasi yang diperlukan selesai diverifikasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *