KEPRI TIME – Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kasus narkoba di THM Planet Batam atas nama Hendra dan Apok.
Hal itu disampaikan Kasatgas NIC Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kelly bahwa Hendra dan Apok masuk dalam DPO, yang saat ini keberadaannya di luar negeri.
“Dua DPO ini serangkai dengan kasus Narkoba di Planet Batam, baik itu P1, P2, maupun P3,” kata Kelly.
Kelly mengatakan, dalam rangka rekonstruksi yang digelar di Batam, dua pelaku utama yakni Yuwanky dan Basri langsung dihadirkan di TKP.
“Rekonstruksi sesuai dengan yang ada di BAP, dan elum ditemukan fakta baru,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, Satgas Bareskrim Polri dikawal sekitar 90 personil yang mengamankan lokasi, dan itu dibantu oleh Satbrimob Polda Kepri, Polresta Barelang, serta anggota Polda Kepri.
“Semua berjalan lancar, dan kami masih terus melakukan penyelidikan mendalam,” ungkap Kelly.***











