KEPRI TIME – Organisasi lingkungan mendapat temuan tiga kontainer yang diduga sarat limbah elektronik (e-waste), di kawasan yang terafiliasi dengan PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun), perusahaan daur ulang limbah elektronik di Batam.
Temuan itu merupakan hasil investigasi lapangan gabungan Basel Action Network (BAN), Nexus3 Foundation, dan Ecoton.
Peringatan keras dilayangkan sejumlah organisasi lingkungan internasional dan domestik kepada Pemerintah Indonesia. Mereka menduga negara ini melakukan pelanggaran serius terhadap Konvensi Basel, perjanjian internasional yang mengatur pengendalian perpindahan lintas batas limbah berbahaya dan pembuangannya.
Berdasarkan data perdagangan yang dapat diakses publik, ketiga kontainer tersebut dijadwalkan merapat ke Pelabuhan Klang, Malaysia, pada 3 September 2026.
Jadwal itu memicu kecurigaan baru, bahwa ada praktik pengiriman lintas negara limbah elektronik dari Indonesia ke Malaysia.
Jika terbukti, langkah itu berpotensi melanggar kewajiban Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Basel.
Tak berhenti di situ, BAN mengklaim memiliki data baru yang lebih mencengangkan.
Sepanjang Maret dan April 2026, tiga perusahaan yang izin impornya dicabut pada Januari lalu masih terus menggulirkan ribuan kontainer yang diduga berisi e-waste dari Amerika Serikat ke Batam.
Batam mulai berada di panggung internasional sejak September 2025, setelah kasus dugaan impor ilegal e-waste dari AS oleh PT Esun mencuat.
Publik sempat terhenyak ketika Menteri Lingkungan Hidup, kala itu berupaya mengunjungi fasilitas perusahaan. Namun, kunjungan ke pabrik tak pernah terwujud.
Memasuki April 2026, jumlah kontainer bermasalah yang diamankan di Pelabuhan Batu Ampar terus membengkak hingga mencapai 914 kontainer.
Selain PT Esun, dua nama lain turut terseret yaitu PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries.
Awalnya, pemerintah berencana memanggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban.
Rencana lain, adalah memulangkan kontainer-kontainer itu ke negara asal sesuai amanat Konvensi Basel.
Namun, arah kebijakan berubah drastis. Pemerintah disebut lebih memilih memusnahkan limbah elektronik itu di Batam.
Keputusan itu diambil BP Batam setelah hasil pemeriksaan terhadap salah satu kontainer menunjukkan bahwa kurang dari 5 persen isinya tergolong limbah berbahaya.
Sisanya, yang tidak masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), dikembalikan kepada importir.
Keputusan itu sontak memicu pertanyaan dari pegiat lingkungan. BAN, Nexus3 Foundation, dan Ecoton menilai langkah pemerintah patut dipertanyakan.
Sebab, Konvensi Basel tak hanya mengurusi limbah elektronik yang masuk kategori B3. Melalui amendemen khusus tentang e-waste yang mulai berlaku 1 Januari 2025, seluruh perpindahan lintas batas limbah elektronik termasuk perangkat utuh, komponen, hingga residu harus berada di bawah pengawasan ketat.
Kelompok tersebut juga menegaskan satu fakta penting: Amerika Serikat bukanlah negara pihak dalam Konvensi Basel. Artinya, e-waste tak boleh diekspor dari AS ke Indonesia berdasarkan mekanisme Konvensi.
Selain itu, setiap negara yang hendak mengirim limbah elektronik ke Indonesia wajib memberi pemberitahuan resmi dan memperoleh persetujuan pemerintah Indonesia per pengiriman.
Aturan yang sama berlaku sebaliknya, untuk ekspor dari Indonesia ke negara lain.
Data perdagangan yang dilaporkan pemerintah sendiri menunjukkan ratusan pengiriman setiap bulan sepanjang 2025 hingga April 2026 ke PT Esun, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries.
Sebagian besar berasal dari Amerika Serikat. Dalam beberapa pengiriman, importir bahkan dengan terang-terangan menggunakan kode Harmonized System (HS) yang secara jelas mengidentifikasi barang tersebut sebagai limbah elektronik.
Kondisi itu, menurut para pegiat lingkungan, seharusnya menjadi sinyal bagi pemerintah bahwa kontainer-kontainer itu berisi e-waste.
Lantas, mengapa impor masih terus berlangsung? Bahkan setelah izin perusahaan-perusahaan itu resmi dicabut?
“Mengapa fasilitas-fasilitas ini masih diperbolehkan mengimpor limbah elektronik setelah izin mereka dicabut pada Januari akibat pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional? Mengapa pemerintah membiarkan pelanggaran Konvensi Basel yang begitu jelas?” tuding Daru Setyorini, Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Ecoton.***













