Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka: Belum Ada Penahanan

KEPRI TIME – Ruben Onsu kini berstatus tersangka. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status presenter itu dalam kasus dugaan penipuan investasi.

Terkait penahan, polisi menganggapnya kewenangan penuh penyidik. “Kan tentunya diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya proses penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Surat panggilan pertama telah dilayangkan. Ruben Onsu diminta hadir Jumat (28/8/2026) pekan ini. Namun hingga kini, kepastian kehadiran belum juga mengalir dari kubu Ruben.

BACA JUGA:  Rp1,4 Triliun Tak Cukup, BNN Desak DPR Tambah Dana Rp5 Triliun Tahun 2027

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi. Kita tunggu sampai tiba waktu sesuai surat panggilan,” tuturnya.

Polisi tak buru-buru. Mereka masih memberi ruang. Jika Ruben mangkir, surat panggilan kedua segera menyusul.

“Kalau panggilan pertama tidak datang, mestinya akan dikirimkan surat panggilan kedua,” kata Joko.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P, sementara korban berinisial DM. Ruben disebut menawarkan investasi di bisnisnya. Korban tertarik. Modal pun mengalir.

BACA JUGA:  Mendagri: Pembangunan Daerah NTT Tunggu Tanah Stabil

“Kronologisnya, terlapor punya usaha. Dia menawarkan korban menginvestasikan dana. Korban tertarik, lalu terjadi kesepakatan,” jelas Joko, Kamis (20/8). “Korban tergiur atas investasi tersebut, karena dijanjikan keuntungan”.

Namun janji tidak ditepati. Saat jatuh tempo, keuntungan tak kunjung tiba. Modal pun tak kembali. “Tiba waktu kesepakatan, keuntungan belum didapatkan dan modal belum dikembalikan. Itu sebabnya korban melapor,” pungkas Joko.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *