KEPRI TIME – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengokohkan komitmennya untuk menghadirkan layanan informasi publik yang kian transparan, cepat, dan responsif.
Komitmen itu mereka wujudkan melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026, yang digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang.
Forum yang mengusung tema “Diskominfo Mendengar, Melayani Hak Anda untuk Tahu oleh PPID Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau” itu secara resmi dibuka oleh Kepala Diskominfo Kepri, Hendri Kurniadi.
Ia sengaja menghadirkan forum ini sebagai ruang dialog yang mempertemukan pemerintah dengan beragam elemen, mulai dari akademisi, insan media, organisasi kemasyarakatan, hingga pengguna layanan informasi.
Melalui forum tersebut, Diskominfo tidak hanya mengevaluasi, tetapi juga berupaya menyempurnakan Standar Pelayanan Publik, khususnya yang berkaitan dengan Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dengan demikian, setiap masukan yang hadir diharapkan mampu memperbaiki celah-celah layanan yang masih dirasa kurang optimal.
Lebih lanjut, seluruh kritik dan saran yang terkumpul dalam forum tidak akan berhenti sebagai catatan belaka. Pemerintah akan merumuskannya secara sistematis ke dalam berita acara, yang kemudian ditindaklanjuti sebagai rencana aksi perbaikan pelayanan.
Selain itu, hasil forum ini juga akan mereka laporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban sekaligus dorongan nyata bagi peningkatan kualitas layanan publik.
Di sela-sela pembukaan, Hendri Kurniadi menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik bukanlah sekadar pemenuhan kewajiban administratif semata.
Menurutnya, forum ini justru berperan penting sebagai jembatan komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat.
“Melalui forum ini, pemerintah tidak hanya menyampaikan kebijakan dan standar pelayanan yang telah disusun, tetapi juga mendengarkan masukan, kritik, serta harapan masyarakat. Semua itu kami jadikan dasar untuk terus melakukan perbaikan pelayanan publik,” ujar Hendri.
Bagi Hendri, kualitas pelayanan publik menjadi cerminan langsung dari kinerja pemerintah. Ia pun mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari banyaknya program yang dijalankan, melainkan juga dari sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Tak berhenti di situ, Hendri juga menyoroti peran strategis layanan informasi publik dalam menjamin hak masyarakat. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang cepat, mudah, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, setiap layanan harus memiliki standar yang jelas, mulai dari persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, hingga mekanisme pengaduan dan evaluasi kepuasan masyarakat.
“Standar pelayanan publik bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya standar ini, masyarakat tahu hak apa yang akan mereka terima.
Di sisi lain, penyelenggara juga memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan pelayanan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas,” tegasnya.***













