KEPRI TIME – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Barelang kembali menancapkan taringnya. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/9/2026), kepolisian membeberkan pengungkapan 14 Laporan Polisi (LP) selama sebulan terakhir.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti senilai ratusan juta rupiah langsung dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.
Konferensi pers di Mapolresta Barelang itu dipimpin Kasat Narkoba Kompol Arsyad Riyandi, mewakili Kapolresta Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Ia memaparkan, dari 14 LP yang ditangani termasuk pelimpahan dari Bea Cukai Batam dan Polsek Lubuk Baja polisi mengamankan 15 tersangka. Rinciannya, 11 laki-laki dan 4 perempuan.
“Kami mengamankan 15 tersangka,” ujar Kompol Arsyad.
Namun, satu kasus mencuat ke permukaan. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial WSBM, perempuan kelahiran 2005, ditangkap petugas Bea Cukai Batam di Terminal Kedatangan Internasional Harbor Bay.
Saat itu, ia membawa 46 unit obat cair atau vape berisi etomidate. Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, September 2026.
Etomidate bukan barang main-main. Zat ini kerap disalahgunakan sebagai obat bius, dan penyelundupannya lewat jalur internasional menandakan jaringan yang terorganisir.
Usai memaparkan hasil tangkapan, Polresta Barelang bergerak cepat. Mereka langsung memusnahkan barang bukti sebanyak148 butir ekstasi berbagai jenis, 154 catridge vape varian lain, ganja, dan obat terlarang jenis beta-beta. Total nilai ekonomisnya ditaksir mencapai Rp540.600.000.
Pemusnahan ini menegaskan komitmen Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam. Pintu masuk perbatasan diperketat. Peredaran narkoba dibabat hingga ke akarnya.***













