Hukum  

Polisi Lalulintas Batam Tegur Sabuk Pengaman, Malah Sita Narkoba

KEPRI TIME – Niat menegakkan aturan lalu lintas berujung pada pengungkapan narkoba, dan mengamankan 2 orang pelaku, di Tanjung Pantun, Jodoh, Kota Batam, Rabu (26/8/2026).

Dari operasi yang terkesan biasa itu, polisi menyita narkoba jenis sabu, ekstasi, alat hisap, timbangan, senjata tajam, hingga obat racikan yang didesain menyerupai pil ekstasi lengkap dengan tinta printer sebagai pewarna.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo melalui KBO Satlantas Iptu Yudhi menjelaskan, pengungkapan bermula saat patroli sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jodoh.

Petugas mencium kejanggalan. Mobil Honda Brio bernomor polisi BP 1468 CM melintas tanpa sabuk keselamatan. Pengemudi tampak gelisah. Kendaraan pun dihentikan.

“Awalnya anggota melihat kendaraan Brio dari arah Jodoh yang pengemudinya tak mengenakan sabuk keselamatan. Saat diperiksa, anggota menemukan satu kotak rokok merek LA yang diduga berisi sabu,” ujar Yudhi, Jumat (28/8/2026).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Sita Aset dan Mobil Mewah Basri Planet Holiday Batam

Dua terduga pelaku dan kendaraan langsung digelandang ke Pos 901, untuk pemeriksaan lanjutan.

Hasil penggeledahan awal mencengangkan, dimana ada dua paket sabu seberat 0,72 gram, dua butir ekstasi, dan satu senjata tajam.

Polisi Kembangkan Temuan Narkoba

Namun polisi tak berhenti di situ. Pengembangan dilakukan ke tempat kos salah satu terduga pelaku di Jalan Raja Ali Haji, Batam.

Di lokasi itu, petugas menemukan dua orang lain dalam kamar kos. Pemeriksaan mendalam menemukan fakta lebih besar.

Barang bukti tambahan satu bong atau alat hisap sabu, timbangan elektrik, satu cartridge vape yang diduga mengandung narkotika, serta sejumlah obat racikan yang dibentuk menyerupai pil ekstasi.

BACA JUGA:  Geger! Kerangka Manusia Kembali Ditemukan di Sei Ladi Batam

“Di kamar kos ditemukan bong untuk mengonsumsi sabu. Di dalam laci lemari, ada obat yang sudah dibentuk menyerupai ekstasi. Obat itu diduga akan diedarkan ke masyarakat,” jelas Yudhi.

Fakta mengejutkan terungkap: obat racikan itu disebut sengaja dicampur tinta printer untuk menyerupai ekstasi. Harga jualnya? Rp400 ribu per butir.

Petugas mengamankan tinta printer dan perlengkapan lain, yang diduga untuk proses pembuatan pil ilegal tersebut.

Total barang bukti yang diamankan diantaranya dua paket sabu (0,72 gram), dua ekstasi, satu unit Honda Brio, satu bong, satu timbangan, satu cartridge vape berisi narkotika.

Selain itu, delapan obat racikan, satu senjata tajam, satu gunting, uang tunai Rp1,3 juta, satu dompet Lacoste, serta dua KTP berinisial DA dan RR.

BACA JUGA:  Pelaku Curanmor Honda Stylo di Muka Kuning Dibekuk Polsek Batuaji

“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yudhi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *