Hukum  

Artis Revaldo Fifaldi Ditangkap Polisi: Positif Narkoba

Oplus_131072

KEPRI TIME – Polisi mengamankan artis Revaldo Fifaldi di apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (24/8) petang. Hasil tes urine menyatakan pria 40 tahun itu positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.

“Pelaku Revaldo positif narkotika dan psikotropika,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).

Penangkapan Revaldo Fifaldi terjadi pukul 17.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Dari penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip bekas sabu.

BACA JUGA:  Basri Planet, Gembong Narkoba Batam Tiba di Markas Bareskrim

Selain itu, juga ditemukan dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan, serta ponsel Revaldo yang disembunyikan di rak sepatu.

“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Nasriadi.

Ini bukan kali pertama Revaldo berurusan dengan aparat. Pada 2006, ia ditangkap karena memiliki paket sabu dan divonis dua tahun penjara.

BACA JUGA:  Kerangka di Sei Ladi Diduga Bernama Wendri Saputra, Polisi: Kami Temukan KTP

Empat tahun kemudian, ia kembali diamankan dengan 62 gram sabu. Revaldo pun tak kapok. Pada 2023, ia kembali diciduk Polda Metro Jaya.

Di setiap kesempatan, ia mengaku menyesal. Namun penyesalan itu tak cukup menghentikan langkahnya ke dalam jerat yang sama.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *